JAKARTA, UNHAS.TV - Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Hj. Meity Rahmatia, mendukung langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang akan memberdayakan peserta magang untuk membantu operasional lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini dinilai sebagai solusi jangka menengah untuk mengatasi kekurangan personel yang selama ini membebani kinerja petugas pemasyarakatan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, keterlibatan mahasiswa magang di lapas dan rutan selama ini telah menunjukkan kontribusi positif.
Berdasarkan pengalamannya melakukan kunjungan kerja ke berbagai lapas dan rutan, peserta magang berperan aktif membantu tugas-tugas operasional, baik di bidang administrasi maupun dalam pelaksanaan program pembinaan bagi narapidana dan tahanan.
“Saya menyaksikan langsung kegiatan magang saat berkunjung ke lapas dan rutan di berbagai wilayah di Indonesia," ujarnya.
"Mereka sangat membantu kinerja petugas, terutama dalam program pembinaan warga binaan. Karena itu, saya sangat setuju jika pemerintah ingin memaksimalkan kegiatan magang ini,” kata Meity.
Pernyataan tersebut disampaikan Meity sebagai respons atas pengumuman Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang akan memberdayakan puluhan ribu peserta magang nasional.
Langkah ini diambil untuk memperbaiki kondisi pengawasan di lapas dan rutan yang dinilai sangat timpang. Berdasarkan data kementerian, satu petugas lapas saat ini harus mengawasi sekitar 50 hingga 54 warga binaan, sebuah rasio yang membuat pengawasan berjalan tidak optimal.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pelibatan peserta magang menjadi langkah krusial untuk memperkuat kinerja lembaga pemasyarakatan dan rutan.
Peserta magang akan ditempatkan di berbagai aspek operasional dengan tujuan meringankan beban petugas sekaligus mempercepat proses rehabilitasi narapidana.
Selain itu, Agus juga menekankan pentingnya kerja sama pengamanan dengan aparat TNI dan Polri di wilayah masing-masing.
Kolaborasi lintas institusi tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan di lapas dan rutan, serta memberikan rasa aman bagi petugas maupun warga binaan.
Agus mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar yang dihadapi sistem pemasyarakatan saat ini adalah persoalan kelebihan penghuni atau overcapacity.
KUHP Baru Menjadi Solusi
Untuk itu, Meity berharap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat menjadi solusi.
KUHP baru lebih menekankan prinsip keadilan restoratif, termasuk pemberian alternatif hukuman seperti kerja sosial, yang diharapkan mampu mengurangi beban hunian penjara.
Dalam konteks tersebut, Meity memberikan catatan penting kepada pemerintah agar optimalisasi program magang dibuka bagi mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu.
Menurutnya, pembinaan di lapas dan rutan membutuhkan pendekatan multidisipliner, mulai dari kesehatan, psikologi, kesejahteraan sosial, pendidikan, hingga keagamaan.
“Pembinaan warga binaan tidak bisa hanya dilihat dari aspek hukum. Diperlukan pendekatan ilmu lain seperti psikologi, pendidikan baca tulis, hingga keterampilan sosial dan ekonomi,” ujarnya.
Meity menambahkan, berdasarkan hasil kunjungannya, program magang dari disiplin di luar hukum sebenarnya sudah mulai berjalan, namun belum maksimal.
Padahal, kehadiran mahasiswa dari latar belakang psikologi dan pendidikan terbukti membantu petugas dalam menjalankan program pembinaan.
Dengan diberlakukannya KUHP baru yang berorientasi pada keadilan restoratif, Meity menilai kebutuhan sumber daya manusia di lapas akan semakin kompleks.
“Orientasinya adalah membentuk kepribadian yang lebih baik agar narapidana dapat kembali hidup normal dan berdaya secara ekonomi.
"Karena itu, memaksimalkan peran magang sudah tepat. Bahkan, rekrutmen ASN di lapas ke depan juga perlu mempertimbangkan kebutuhan tersebut,” pungkasnya. (*)
PERSONEL LAPAS. Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr Meity Rahmatia mendukung Kementerian Imipas berdayakan peserta magang untuk atasi kekurangan personel Lapas. (dok pribadi)








