MAKASSAR, UNHAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 14 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.
Sesuai dengan siaran pers Kementrian Keuangan, peraturan menteri tentang SBM itu untuk menjamin fungsi belanja Kementrian/Lembaga (K/L) lebih efisien dan efektif. Peraturan tersebut juga dimaksudkan untuk menyesuaikan beberapa satuan biaya sehingga lebih mencerminkan kondisi riil pasar dengan tetap mempertimbangkan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Standar ini kita bangun, kita bentuk berdasarkan satuan biaya yang paling efisien tanpa mengorbankan efektivitas dari penggunaan anggaran. Artinya outputnya tetap tercapai tanpa mengorbankan biaya yang terlalu besar, tapi cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah,” ujar Direktur Sistem Penganggaran Direktoratt Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Beberapa hal yang diatur yakni biaya perjalanan dinas (Perjadin) dalam negeri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Biaya penginapan atau tarif hotel perjalanan dinas ASN di dalam negeri berada di kisaran Rp 2,14 juta sampai Rp 9,3 juta per malam per orang untuk tarif hotel pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I.
Pada Pasal 3 Ayat 1 PMK 32 Tahun 2025 tersebut, biaya penginapan dalam perjalanan dinas dalam negeri merupakan komponen biaya masukan yang tidak dapat dilampaui.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan tentang SBM itu juga menyebutkan biaya penyesuaian dan perubahan. Penghapusan meliputi penghapusan satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhir status pandemi Covid-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.
Juga ada penghapusan uang harian (uang saku) Rapat Full Day yang mengikuti penghapusan uang harian Rapat Halfday yang sudah dihapus sejak tahun anggaran 2025.
Rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya/masyarakat, dilakukan secara selektif, mengutamakan pelaksanaan secara online meeting, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara.
Peraturan tersebut juga menyangkut perubahan pemberian Honorarium Pengelola Keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38% pada satuan biaya honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan, honorarium Pengadaan Barang Jasa, dan honorarium Pengelola Penerima PNBP.
Terdapat pula penambahan Satuan Biaya baru, yaitu satuan biaya uang harian magang mahasiswa yang dapat diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L dengan beberapa persyaratan tertentu untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia kerja ke depan.