Polhum

Bahar bin Smith Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

TERSANGKA - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

JAKARTA, UNHAS.TV - Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah proses penyelidikan panjang dan gelar perkara. Kasus bermula dari insiden pada 21 atau 22 September 2025, saat Bahar bin Smith mengisi ceramah Maulid Nabi di wilayah Cipondoh. 

Menurut laporan, korban (seorang anggota Banser bernama Rida) mengalami penganiayaan setelah berinteraksi dengan Bahar, yang diduga berawal dari salaman atau pertemuan singkat di acara tersebut.

Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, serta laporan polisi awal LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

Pasal yang dijerat yakni Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), serta Juncto Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi, "Kami sudah tetapkan tersangka." Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, juga membenarkan penetapan ini dan menyatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam pernyataannya kepada media, Bahar mengaku kaget dengan status tersangka ini. Kuasa hukumnya menyatakan pihaknya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum, meski sebelumnya mengira kasus ini sudah selesai.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi hukum yang pernah menjerat Habib Bahar bin Smith, termasuk kasus-kasus sebelumnya sejak 2018 terkait ujaran kebencian dan lainnya. 

Namun, kasus terbaru ini masih dalam tahap penyidikan, dan belum ada putusan pengadilan. Polisi menegaskan proses berjalan sesuai prosedur, dan pemeriksaan akan menentukan langkah selanjutnya. Publik diminta menunggu perkembangan resmi dari kepolisian.(*)