Polhum

Pegi Setiawan Menang di Pengadilan, Status Tersangka Dibatalkan

BEBAS - Pegi Setiawan bebas setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, hakim Eman Sulaeman menerima seluruh gugatannya.

MAKASSAR, UNHAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan pada praperadilan yang berlangsung hari ini, Senin (8/7/2024).

Atas keputusan itu, maka status tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan cacat hukum.

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata hakim Eman.

Eman melanjutkan, "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula."

Hakim juga memutuskan kepada polisi untuk menghentikan penyidikan atas Pegi Setiawan dan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan serta memulihkan nama baiknya.

Keputusan itu disambut riuh gembira keluarga Pegi Setiawan. Sejumlah pengacara yang membela Pegi Setiawan juga berpelukan usai mendengar keputusan hakim.(*)

Amir Pallawa Rukka (Unhas TV)