Polhum

Putusan DKPP Menguatkan Gibran "Anak Haram Konsitusi"

UNHAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dengan menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Keputusan itu, kata Jubir Timnas AMIN, Muhammad Ramli Rahim, seharusnya berujung pada diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Bagaimana mungkin satu keputusan dianggap tidak sah, namun tidak memiliki konsekuensi membatalkan yang salah?" tanya Ketua Umum Konfederasi Nasional Relawan Anies (KoReAn) ini melalui siaran pers ke Unhas TV.

Ramli Rahim berpendapat, seharusnya putusan terkait Gibran ini dapat dibatalkan demi hukum atas pencalonannya.

"Kalau kemudian Gibran tetap dicalonkan sebagai calon wakil presiden maka secara tidak langsung Gibran adalah "anak haram dari konstitusi"," ujarnya.

Ramli meminta masyarakat cerdas menilai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi sekarang, apakah masyarakat mau memilih anak haram konstitusi yang jelas-jelas salah dalam proses pencalonan? Yang jelas demokrasi kita sudah diinjak-injak oleh mereka yang tidak punya lagi rasa malu," tandasnya.(apr)