MAKASSAR, UNHAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2013-2-2- Iqbal Latanro, sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (2/4/2024). "Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Iqbal Latanro," kata Ali.
Tidak hanya Iqbal Latanro, Ali juga menyebut penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investment Managemen tahun 2019 Genya Wira Anjalu.
Kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar Rupiah. Sebelumnya, KPK menyatakan sudah menetapkan tersangka namun identitas tersangka tersebut belum diumumkan hingga seluruh tahapan pengumpulan alat bukti dinilai sudah cukup.
Ali juga menyebutkan, KPK melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI telah mencegah dua orang bepergian keluar negeri. Pencegahan untuk dua orang yang belum disebutkan namanya itu selama enam bulan atau hingga September 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Beredar kabar bahwa orang yang dimaksud yakni Direktur Utama PT Taspen (Persero) sejak 2020 Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam proses penyidikan KPK atas kasus tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledehan tujuh rumah di DKI Jakarta. Pada 7 Maret 2024, tim penyidik melakukan penggeledahan lima rumah. Lokasinya yakni dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; satu apartemen di Bellezza Apartment, Jakarta Selatan
Penggeledahan dilanjutkan pada 8 Maret 2024 di satu kantor di Office 8 Building SCBD Jakarta Selatan dan kantor PT Taspen (Persero) Jakarta Pusat.
Dari penggeledehan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen dan catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah mata uang asing.(amir pr)