Polhum

Warga Negara Ghana Dideportasi, Pakai Visa Kunjungan untuk Berbisnis

RUDENIM - Petugas Rudenim Makassar mengawal warga negara Ghana yang dideportasi ke negaranya. (foto: Rudenim Makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana berinisial ES (34 thn), Selasa (28/5/2024).

ES dideportasi dikarenakan melewati masa kunjungan (overstay) sejak 3 Januari 2023. ES melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

ES masuk ke wilayah Indonesia pada September 2022 namun tidak pernah memperpanjang izin tinggal kunjungannya selama di Indonesia.

Menurut ES, ia datang ke Indonesia dengan niat berdagang. ES membeli pakaian wanita dan anak-anak di Indonesia untuk diekspor ke negaranya untuk dijual kembali.

ES membeli pakaian di pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan mengirimkan seluruh pakaian tersebut menggunakan kapal kargo.

ES pertama kali ditahan oleh petugas Kanim Kelas I Khusus Jakarta Barat saat berada di rumah kostnya pada 2 Februari 2024. Kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar pada 19 Maret 2023. Setelah 69 hari didetensi di Rudenim Makassar, ES dideportasi pada 28 Mei 2024.

Dua petugas Rudenim Makassar mengawal proses pendeportasian ES yang dimulai dengan penerbangan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan pesawat Citilink QG 251 pada pukul 11.00 WITA.

Dilanjutkan dengan penerbangan ES menuju Abu Dhabi Zayed, UAE, menggunakan Egypt Air dengan nomor penerbangan MS 8127. Kemudian terbang ke Cairo dan terakhir ke Accra, Ghana.

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan Rudenim Makassar akan mengupayakan agar seluruh deteni (WN pelanggar hukum keimigrasian) di Rudenim Makassar dapat dideportasi dengan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Rudenim Makassar telah mendeportasi lima WNA hingga pada akhir Mei Ini. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk pihak kedutaan besar agar proses deportasi terus dilaksanakan dengan baik," ujar Atang.