UNHAS.TV - Kasus sengketa hak cipta kembali menggemparkan industri musik tanah air setelah pengadilan memutuskan bahwa penyanyi Agnez Mo harus membayar royalti sebesar 1,5 miliar rupiah kepada pencipta lagu, Ari Bias.
Putusan ini menyoroti kembali pentingnya pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual, terutama perbedaan antara hak cipta dan merek yang kerap membingungkan banyak orang.
Hak cipta dan merek adalah dua konsep yang berbeda dalam sistem hukum kekayaan intelektual. Hak cipta melindungi karya cipta dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, seperti lagu, buku, film, dan perangkat lunak.
Sementara itu, merek berfungsi sebagai identitas dagang suatu produk atau jasa yang digunakan dalam kegiatan bisnis. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya.
Dr. Winner Sitorus, SH, MH, LLM, pakar Hukum Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menjelaskan bahwa hak cipta timbul secara otomatis sejak karya diciptakan dan dituangkan dalam bentuk nyata.
“Pendaftaran hak cipta tidak wajib, tetapi sangat disarankan agar pencipta memiliki bukti sah kepemilikan jika terjadi sengketa,” ujar Dr. Winner.
Sebaliknya, merek harus didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam kasus Agnez Mo, sengketa terjadi karena klaim atas hak cipta lagu yang diduga digunakan tanpa izin atau tanpa pembayaran royalti yang seharusnya diberikan kepada pencipta asli.
Fenomena ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Beberapa tahun lalu, kasus serupa melibatkan musisi lain yang menghadapi tuntutan akibat penggunaan lagu tanpa izin resmi. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman hukum bagi pelaku industri kreatif agar terhindar dari sengketa serupa.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), jumlah pendaftaran hak cipta di Indonesia meningkat dalam lima tahun terakhir, menandakan semakin tingginya kesadaran pencipta untuk melindungi karya mereka.
Namun, pelanggaran hak cipta juga masih sering terjadi, baik di dunia musik, film, maupun industri digital. Teknologi digital semakin mempermudah distribusi karya, tetapi juga meningkatkan risiko pembajakan dan penggunaan tanpa izin.
Sebagai solusi, pemerintah terus mendorong sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Platform digital juga mulai memperketat regulasi dengan sistem perlindungan hak cipta otomatis untuk mendeteksi penggunaan lagu atau karya tanpa izin.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak cipta dan merek, para pencipta dan pelaku bisnis diharapkan dapat melindungi aset intelektual mereka dengan lebih optimal serta menghindari sengketa hukum di masa depan.
Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini: