Makassar

Pemkot Makassar Relokasi PKL di Poros BTP, Trotoar dan Drainase Dibersihkan

PENERTIBAN PKL. Petugas Satpol PP dan pegawai kecamatan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Senin (2/2/2026). Mereka menyasar lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar, badan jalan, dan drainase. (dok pemkot makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menurunkan Satpol PP dan petugas kecamatan untuk kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang, Senin (2/2/2026).

Kali ini, penertiban dilakukan di Kecamatan Tamalanrea, tepatnya di Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, menyasar lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar, badan jalan, dan drainase.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Aktivitas PKL di titik-titik tersebut selama ini dinilai menghambat aliran air, mengganggu lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan.

Penertiban dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Tamalanrea melalui Kelurahan Buntusu sebagai tindak lanjut atas surat teguran resmi kepada para PKL.

Di Kelurahan Buntusu, sebanyak sembilan lapak yang telah berjualan lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke lokasi yang lebih aman.

Sementara di Kelurahan Tamalanrea, 16 lapak PKL yang telah beraktivitas sekitar sepuluh tahun turut ditertibkan dan dipindahkan.

Camat Tamalanrea Ikbal mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pedagang.

Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan larangan berjualan di badan jalan dan trotoar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Ini tindak lanjut dari surat teguran yang telah diberikan. Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP,” kata Ikbal, Sabtu, 31 Januari 2026.

Penertiban difokuskan di Jalan Poros BTP, mulai dari depan SMA Negeri 21 Makassar hingga perbatasan Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang.

Kawasan tersebut selama ini menjadi keluhan warga karena aktivitas PKL menutup jalur pedestrian dan mempersempit badan jalan.

Lakukan Pendekatan Persuasif

Ikbal menyebutkan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan dan kelurahan telah menempuh pendekatan persuasif.

Teguran tertulis diberikan hingga tiga kali kepada para PKL. Namun, karena pelanggaran masih ditemukan di lokasi yang sama, penertiban akhirnya dilakukan sesuai ketentuan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan.

Para PKL diimbau segera mengosongkan area terlarang dan memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang telah disiapkan.

Ikbal menegaskan, penertiban ini tidak bertujuan mematikan usaha masyarakat. Pemerintah, kata dia, justru menyediakan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif.

Lokasi tersebut disiapkan oleh PD Pasar di titik terdekat agar para pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya.

“Penggunaan badan jalan dan trotoar melanggar Perda dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan. Penegakan aturan ini demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Pemerintah Kelurahan Buntusu mengimbau seluruh PKL menaati peraturan yang berlaku.

Penertiban serupa, kata Ikbal, akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan Kota Makassar yang tertib, aman, dan nyaman. (*)