MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi dan Sinergi Program Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (13/10/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, turut hadir bersama para pejabat struktural Bapenda.
Rapat ini membahas sinkronisasi data serta percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota Makassar sebagai bagian dari upaya penataan aset dan optimalisasi pendapatan daerah.
Pertemuan ini menjadi wadah untuk menyinergikan langkah antara Pemerintah Kota Makassar dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penyelesaian berbagai persoalan administrasi aset tanah pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, total aset tanah milik Pemerintah Kota Makassar mencapai 6.978 bidang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.743 bidang telah bersertifikat, yang terdiri atas 452 bidang atas nama Pemerintah Kota Makassar dan 2.291 bidang atas nama pihak lain. Sementara itu, masih terdapat 4.235 bidang yang belum bersertifikat.
Aset yang belum bersertifikat sebagian besar merupakan hasil penyerahan pengembang (developer) yang belum dibalik nama atas Pemerintah Daerah. Hal ini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat, agar aset-aset tersebut segera memiliki kejelasan status hukum.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah dan dukungan dari Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses sertifikasi aset.
Munafri menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset menjadi langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kita tidak boleh membiarkan aset pemerintah kota tanpa kepastian hukum. Sertifikasi ini penting agar semua aset tercatat dengan jelas dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik,” ujar Munafri.
Ia menilai langkah ini bukan hanya penting bagi tertib administrasi pertanahan, tetapi juga untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi aset pemerintah.
Appi --sapaan akrab mantan Dirut PSM itu, juga menambahkan bahwa kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) serta dukungan dari Kementerian ATR/BPN sangat dibutuhkan.
“Sinergi adalah kunci. Kita harus bergerak bersama agar proses administrasi pertanahan tidak lagi menjadi hambatan bagi pembangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mempercepat penyelesaian aset yang belum bersertifikat.
“Kami sudah memetakan aset-aset yang belum memiliki sertifikat dan akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempercepat prosesnya. Dengan legalitas yang kuat, aset pemerintah kota bisa dikelola lebih produktif dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Makassar berharap proses sertifikasi seluruh aset tanah dapat segera dituntaskan. Langkah tersebut diharapkan memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Makassar. (*)