Makassar

Dikeluhkan Warga, Penertiban Parkir Ruko Diamond Panakkukang Ditunda Setelah Lebaran

PENERTIBAN PARKIR - Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly memimpin rapat koordinasi di Balai Kota Makassar, Senin (9 /3/2026). Rapat membahas rencana penertiban parkir di Ruko Panakkukang Diamond. (dok pemkot makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar bersiap menertibkan pengelolaan parkir di kawasan rumah toko (Ruko) di sekitaran Mal Diamond Panakkukang. 

Rencana penertiban ini dilakukan setelah menerima keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang dinilai tinggi serta dugaan pelanggaran izin operasional.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly di Balai Kota Makassar pada Senin, 9 Maret 2026.

Pertemuan itu dihadiri perwakilan TNI dan Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PD Parkir Makassar Raya, serta camat dan lurah setempat.

Zulkifly mengatakan rapat tersebut bertujuan menyatukan persepsi berbagai pihak terkait polemik pengelolaan parkir di kompleks ruko yang selama ini dikelola pihak swasta.

“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal,” kata Zulkifly.

Ia menjelaskan, karakter kawasan ruko berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal. Setiap unit ruko di kompleks Panakkukang Diamond dimiliki oleh pemilik yang berbeda dan memiliki sertifikat masing-masing.

Karena itu, pengelolaan fasilitas bersama seperti parkir pada prinsipnya harus berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko melalui musyawarah.

“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pengelolaannya seharusnya berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko,” ujarnya.

Namun dari hasil penelusuran pemerintah kota, pengelolaan parkir di kawasan tersebut diduga belum memiliki izin operasional yang sah. 

Menurut Zulkifly, pihak pengelola hanya mengantongi klasifikasi usaha melalui KBLI 52215, tetapi belum memiliki izin resmi untuk mengoperasikan sistem parkir. “Artinya secara regulasi pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” katanya.

Ketiadaan izin itu, menurut dia, juga berdampak pada tidak terpenuhinya standar pengelolaan parkir yang semestinya, seperti sistem pengawasan kamera CCTV, pengamanan area, serta prosedur operasional yang jelas bagi pengguna jasa parkir.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, pemerintah kota mencatat dua temuan utama yang menjadi dasar rencana penertiban. Pertama, adanya keluhan resmi dari masyarakat setempat. Kedua, dugaan tidak adanya izin operasional pengelolaan parkir.

Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar tidak akan langsung melakukan penertiban dalam waktu dekat. Zulkifly mengatakan pemerintah masih perlu melengkapi sejumlah dokumen administratif sebelum mengambil tindakan.

Dokumen yang dimaksud antara lain surat keluhan warga yang disampaikan melalui kecamatan dan kelurahan, serta berita acara penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pihak pengembang.

Pemerintah menargetkan seluruh proses administrasi tersebut dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Penertiban akan kita lakukan setelah Lebaran agar tidak mengganggu aktivitas petugas di lapangan selama Ramadan,” ujar Zulkifly.

Selain itu, sejumlah organisasi perangkat daerah diminta menyiapkan langkah teknis penertiban. Pemerintah juga meminta PD Parkir Makassar Raya menyiapkan skema pengelolaan parkir apabila kawasan tersebut nantinya dikelola langsung oleh pemerintah kota.

Zulkifly berharap penertiban ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat di kawasan ruko Panakkukang Diamond. (*)