MAKASSAR, UNHAS.TV – Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.
Kebijakan tersebut diteken langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Dalam surat edaran ditegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa (17/2/2026).
Penutupan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan, serta umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Dalam regulasi tersebut diatur kewajiban pelaku usaha untuk menyesuaikan operasionalnya pada momen tertentu demi menjaga ketertiban umum.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat terkait akan melakukan pengawasan guna memastikan kebijakan berjalan efektif.
Munafri, yang akrab disapa Appi, menyatakan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” ujarnya, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia mengingatkan bahwa Ramadan adalah bulan penuh keberkahan dengan pahala berlipat ganda. Karena itu, ia mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk memperbanyak amal ibadah dan menjaga ketertiban sosial.
Munafri juga mengimbau generasi muda agar tidak memaknai Ramadan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum.
Meski tempat hiburan ditutup sementara, Munafri memastikan agenda pemerintahan tetap berjalan normal.
Kegiatan Safari Ramadan, misalnya, tetap dilaksanakan dengan turun langsung ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program pemerintah kepada masyarakat. “Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan agenda selama Ramadan akan dikoordinasikan bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), camat, dan lurah.
Penghormatan Nilai-nilai Keagamaan
Pemerintah, kata dia, berupaya menjaga keseimbangan antara aktivitas pemerintahan dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, menilai momentum Ramadan dan Nyepi merupakan ruang refleksi serta pengendalian diri.
Menurut dia, kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum.
“Kepatuhan pengelola tempat hiburan adalah kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial, sehingga ditutup sementara,” ujarnya.
Ahmad Hendra menegaskan kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha pariwisata.
Ia menyebut sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial yang berlaku.
Sebagai kota yang mengusung visi Makassar MULIA—Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan—pemerintah berupaya memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan nilai-nilai spiritual dan kebhinekaan.
“Kita ingin memastikan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,” kata Ahmad Hendra.
Pemkot Makassar berharap dengan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, suasana Ramadan dan peringatan Nyepi tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap iklim usaha pariwisata di Kota Makassar.
Hari Raya Nyepi 2026 bertepatan dengan Tahun Baru Saka 1948. Perayaan dimulai pukul 06:00 pagi dan berlangsung selama 24 jam penuh, di mana seluruh aktivitas di Bali dihentikan sebagai bentuk meditasi dan introspeksi.
Ini termasuk larangan bepergian, menyalakan api, dan melakukan pekerjaan. Nyepi merupakan tradisi penting bagi umat Hindu di Bali, mencerminkan nilai-nilai ketenangan dan kesucian. (*)
TUTUP THM - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat melantik jajaran pejabat baru di lingkup Pemkot Makassar beberapa waktu lalu. Munafri mengeluarkan surat edaran penutupan THM pada bulan Ramadan 2026 dan Hari Raya Nyepi. (dok pemkot makassar)








