MAKASSAR, UNHAS.TV - Ekonomi syariah bukan hanya konsep normatif berbasis agama, melainkan sebuah sistem keilmuan yang memiliki landasan epistemologi, ontologi, dan aksiologi yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Nur Alamzah SE MSi, dalam wawancara di Studio Unhas TV, Jumat (20/2/2026).
Menurut Nur Alamzah, secara sederhana ekonomi syariah adalah studi yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya untuk memperoleh falah, yakni kesejahteraan dunia dan akhirat, berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.
Falah di sini tidak hanya dimaknai sebagai kemakmuran material, tetapi juga ketenangan batin dan keberkahan hidup.
“Ekonomi syariah itu adalah studi yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan mendapatkan falah, kesejahteraan dunia dan akhirat berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari sisi epistemologi, sumber hukum ekonomi syariah jelas merujuk pada Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijtihad, dan Qiyas.
Sementara dari sisi ontologi, tujuan akhirnya bukan semata keuntungan material, tetapi keseimbangan antara aspek individu dan sosial. Adapun secara aksiologi, praktik ekonomi syariah harus menghadirkan nilai keadilan, transparansi, dan tanggung jawab.
Nur Alamzah menekankan bahwa perbedaan mendasar antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional dapat dilihat dari cara memandang rasionalitas dan faktor produksi. Dalam ekonomi konvensional, rasionalitas sering diukur dari kemampuan memaksimalkan keuntungan.
Sebaliknya, dalam ekonomi syariah, rasionalitas diukur dari sejauh mana aktivitas ekonomi menghadirkan kemaslahatan bagi banyak pihak.
“Di ekonomi syariah, manusia dikatakan rasional bukan hanya karena mampu memaksimalkan keuntungan, tetapi ketika ia mampu menghadirkan kemaslahatan,” jelasnya.
Ia mencontohkan kisah Utsman bin Affan saat membeli sumur di Madinah. Alih-alih mengejar keuntungan materi, Utsman memilih menyedekahkan air kepada masyarakat demi kemaslahatan yang lebih besar. Contoh tersebut menunjukkan bahwa orientasi ekonomi syariah melampaui logika untung-rugi semata.
Perbedaan lainnya tampak pada konsep kepemilikan. Dalam ekonomi konvensional, kepemilikan cenderung bersifat absolut. Sementara dalam ekonomi syariah, kepemilikan hakiki adalah milik Allah, sedangkan manusia hanya sebagai pengelola (khalifah) yang bertanggung jawab.
Selain itu, ekonomi syariah tidak memperbolehkan praktik riba dan menggantinya dengan mekanisme bagi hasil (profit sharing). Uang diposisikan sebagai alat tukar dan satuan nilai, bukan komoditas yang diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan tanpa aktivitas riil.
Nur Alamzah menegaskan bahwa ekonomi syariah merupakan value-based economy yang dibangun atas prinsip tauhid, keadilan, dan amanah.
Ketika dijalankan secara konsisten, ia meyakini sistem ini mampu menghadirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial, sekaligus mengantarkan masyarakat pada falah dunia dan akhirat.
(Achmad Ghiffary M / Unhas TV)
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Nur Alamzah SE MSi, saat tampil dalam program Econotalks di Studio Unhas TV, Jumat (2022026). (unhas tv/ahmad giffary)

-300x176.webp)

-300x169.webp)

-300x170.webp)


