MAKASSAR, UNHAS.TV - Ekonomi syariah tidak hanya berbicara soal larangan riba atau keberadaan lembaga keuangan syariah, tetapi menawarkan fondasi keadilan dalam setiap aktivitas ekonomi.
Hal ini disampaikan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Nur Alamzah SE MSi, saat tampil dalam program Econotalks di Studio Unhas TV, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, konsep keadilan menjadi pembeda utama antara sistem ekonomi syariah dan konvensional. Salah satu bentuk keadilan tersebut adalah keadilan dalam risiko.
Dalam sistem konvensional, relasi antara pemilik modal dan pengelola usaha sering kali timpang. Investor tetap memperoleh pengembalian modal beserta bunga, terlepas dari kondisi usaha yang dijalankan.
“Dalam ekonomi konvensional, risiko cenderung dibebankan kepada pengelola. Ketika usaha merugi, pengusaha tetap wajib membayar bunga. Itu yang menyebabkan kerugian berganda,” jelasnya.
Sebaliknya, ekonomi syariah menawarkan mekanisme risk sharing atau berbagi risiko. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah (persentase) yang disepakati di awal. Ketika usaha memperoleh laba, kedua belah pihak mendapat bagian.
Namun ketika terjadi kerugian, pemilik modal turut menanggung penurunan nilai modal, sementara pengelola menanggung kerugian tenaga dan waktu.
“Inilah yang disebut keadilan. Risiko tidak ditimpakan hanya pada satu pihak,” tegasnya.
Selain pembagian risiko, keadilan dalam ekonomi syariah juga tercermin dalam prinsip transparansi informasi. Nur Alamzah menekankan pentingnya informasi yang simetris antara penjual dan pembeli agar tidak terjadi gharar (ketidakjelasan) yang berujung pada penyesalan dan konflik.
“Tidak boleh ada informasi yang ditutupi. Harga, kualitas, jumlah barang harus jelas. Kalau tidak, akan muncul ketidakridhaan dalam transaksi,” ujarnya.
Ia mencontohkan praktik jual beli hasil kebun yang masih berada dalam tanah tanpa kejelasan berat dan jumlah sebagai bentuk transaksi yang tidak dibenarkan karena mengandung ketidakpastian.
Lebih jauh, ekonomi syariah juga menawarkan keadilan dalam distribusi kekayaan. Melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf, sistem ini mendorong aliran harta dari kelompok surplus kepada kelompok defisit.
Dengan parameter yang jelas, seperti zakat mal sebesar 2,5 persen, mekanisme distribusi dirancang agar kesenjangan sosial dapat ditekan.
Sebagai penutup, Nur Alamzah menegaskan bahwa ekonomi syariah harus dipahami sebagai sistem nilai yang menyatukan orientasi keuntungan dan pahala.
“Kita tidak hanya mengejar laba, tetapi juga pahala. Aktivitas ekonomi yang sesuai syariah adalah bagian dari ibadah,” pungkasnya.
Angle ini menempatkan ekonomi syariah sebagai sistem yang berupaya menghadirkan keadilan substantif, baik dalam risiko, informasi, maupun distribusi kekayaan di tengah dinamika ekonomi modern.
(Achmad Ghiffary M / Unhas TV)
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Nur Alamzah SE MSi, saat tampil dalam program Econotalks di Studio Unhas TV, Jumat (20/2/2026). (dok unhas tv)
-300x169.webp)
-300x176.webp)






