MAKASSAR, UNHAS.TV - Bareskrim Polri berhasil menyita 2.406 barang elektronik ilegal seperti smart TV, mesin cuci, LED TV, hingga speaker, yang dijual melalui e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop.
Total nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp 18,08 miliar, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,61 miliar.
Setelah penyitaan itu, Bareskrim Polri akan segera mengirimkan surat kepada sejumlah platform e-commerce di Indonesia untuk melakukan "takedown" atau penurunan produk barang elektronik yang diduga berasal dari penyelundupan ilegal.
Langkah ini diambil setelah polisi mengungkap jaringan perdagangan barang elektronik ilegal yang melibatkan PT GIA di Cikupa, Tangerang.
"Kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera men-takedown produk yang diduga berasal dari penyelundupan," ujar Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Brigjen Helfi menambahkan, meskipun sebagian besar barang sudah disita, sejumlah produk ilegal tersebut masih bisa ditemukan di platform e-commerce.
Polisi telah menetapkan PT GIA, perusahaan yang menjadi pelaku penyelundupan, sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait perdagangan barang tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan lainnya.
Jika terbukti bersalah, PT GIA terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perindustrian.
Polisi memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memperluas penyelidikan untuk menemukan jaringan penyelundupan lainnya.(*)