JAKARTA, UNHAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasul membongkar kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan.
"Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Djauhandhani mengatakan, penelusuran Bareskrim Polri menemukan 2 situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming. Adapun situs-situs tersebut selalu berubah domainnya yang bertujuan untuk menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut.
"Pada situs hot51 tersedia dua layanan, layanan judi online dan layanan live stream pornografi," katanya.
Djauhandhani mengungkap sindikat tersebut menarik agen yang bertugas untuk mencari streamer atau host. Host berperan melakukan live streaming sambil berpakaian minim hingga melakukan berhubungan intim.
"Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host serta mendistribusikan pendapatan host (gaji dan bonus).
Para host ditargetkan melakukan live stream selama tiga jam setiap hari untuk mendapatkan gaji minimum dan para host akan mendapatkan bonus dari gift yang diberikan viewers," ucapnya.
Setelah menerima laporan polisi, Djauhandhani mengatakan pihaknya bergerak cepat hingga berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di Tangerang.
Dari penyelidikan itu tim Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti dan 7 tersangka yang beberapa di antaranya adalah WNA Taiwan yakni CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," katanya.
Perputaran uang pada perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan mencapai Rp 500 miliar selama kurun waktu tiga bulan.(*)
Amir Pallawa Rukka (Unhas TV)