MAKASSAR, UNHAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil memulangkan seorang pria berinisial HS (40), tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus perjudian online W88, dari Filipina.
Kepolisian Filipina dan Interpol menangkap HS alias Ahan di Filipina pada 31 Oktober 2024. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa hari, HS lalu diberangkatkan dari Bataan, Filipina, lalu diterbangkan ke Indonesia dan mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Polisi Jeffri Dian Juniarta menyebutkan, pemulangan ini berkat kerja sama Polri dengan kepolisian Filipina, Imigrasi, dan Presidensial Anti-Organized Crime Commission Philipina.
"Kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber," ujar Kombes Pol Jefri, Jumat (21/11) dini hari.
Kombes Jefri menambahkan, HS adalah warga negara Indonesia yang bertugas mengelola rekening deposit dan penarikan dari para pemain di Indonesia. W88 disebutkan mencatatkan perputaran uang hingga Rp 1 Triliun dalam tiga bulan terakhir.
Pada bulan Juni lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap tiga situs judi online, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra, dan menangkap 18 tersangka. Perputaran uang dari ketiga situs tersebut mencapai Rp 1,041 triliun.(*)