MAKASSAR, UNHAS.TV - Polsek Bontoala Polrestabes Makassar telah menetapkan Saipul alias Ipul (26) sebagai tersangka pembakaran rumah milik seorang warga Jalan Satangnga lorong 131, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
Saipul membakar rumah milik mertuanya itu setelah menyiram bensin pada Jumat (26/4/2024) dini hari. Pada konferensi pers di Mako Polsek Bontoala, Makassar, Senin (29/4/2024), Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad idris didampingi Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin menyebut perasaan sakit hati sebagai motif dari tindakan nekat itu.
Menurut Muhammad Idris, kejadian berawal pada Kamis (25/4/2024), pelaku SA alias Ipul ke rumah mertuanya untuk mencari istrinta. Sebelumnya pasangan suami istri itu bertengkar.
"Sesampainya disana pelaku mencoba menghubungi via telefon namun tidak dapat bertemu dengan istrinya. Pelaku lalu mengirimk pesan berisi, 'Cek Saja CCTV apa yang akan saya lakukan,' dan pada Jumat tanggal 26 April sekitar pukul 01.40 pelaku lalu mengambil jergen di salah satu gudang sambil memantau rumah korban. Merasa situasi aman pelaku bergegas membeli bensin di pom mini Jalan Kandea," ujar Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris.
Setelah itu, SA alias Ipul lalu menyalakan korek dan membakar rumah dan bergegas meninggalkan lokasi kejadian perkara.
Berdasarkan rekaman kamera pemantau atau CCTV, aparat Reskrim Polsek Bontoala mengetahui bahwa pelakuknya adalah SA alias Ipul. Ipul akhirnya tertangkap di Jalan Urip Sumohardjo, Makassar.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu jeriken dalam kondisi sebagian terbakar, selembar jaket hitam, satu helm merk KYT retro warna hitam, dan beberapa bbalok dan sandal yang terbakar.
SA alias Ipul dikenakan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun
pemmenggelar konferensi pers terkait pembakaran rumah oleh seorang pria, bertempat di Mako Polsek Bontoala, Kota Makassar, Senin (29/4/2024).
Pelaku lelaki berinisial SA alias Ipul (26) membakar kediaman keluarga istrinya usai menyiram bensin ke arah depan rumah di Jalan Satangnga lr 131, Bontoala, Kota Makassar, Jumat (26/4) dinihari.
Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris, didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin dalam konferensi pers menjelaskan berawal pada Kamis (25/4) pelaku SA alias Ipul datang ke TKP tersebut untuk mencari istrinya. Pada saat itu pelaku dan istrinya sementara bertengkar.
Sesampainya disana pelaku mencari istrinya namun dihalangi oleh keluarga istrinya. Pelaku curiga, keluarga istrinya sengaja menyembunyikan istrinya.
Emosi pelaku makin memuncak ketika menghubungi istrinya melalui telepon, istrinya justru menutup panggilan telepon itu. SA alias Ipul kemudian mengirimkan pesan yang berisi ,” Cek Saja CCTV Apa Yang Akan Saya Lakukan,'.
SA alias Ipul lalu merencakan pembakaran. Pada Jumat tanggal 26 April sekitar pukul 01.40 pelaku mengambil jeriken di salah satu gudang kosong lalu membeli membeli bensin di pom mini Jalan Kandea senilai Rp 48 ribu.
"Setelah itu pelaku kembali kerumah korban dan menyiram teras rumah dengan bensin lalu menyalakan api menggunakan dengan membakar karton yang ditemukan di sekitar kejadian. Setelah melihat api sudah menyala akhirnya pelaku membakar rumah itu dan bergegas meninggalkan tempat kejadian," lanjutnya.
Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polsek Bontoala bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku lelaki berinisial SA alias Ipul di jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar bersama barang bukti 1 buah jergen dalam kondisi sebagian sudah terbakar, satu lembar jaket warna hitam, satu buah helm merk KYT retro warna hitam dan beberapa balok dan sendal yang sudah terbakar.
Pelaku akan dikenakan dalam pasal 187 Ke 1 dan Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 Tahun. Ini adalah kehatan kedua yang dilakukan SA alias Ipul. Pada tahun 2020, SA alias Ipul tersangkut kasus yang terkati dengan Pasal 365 KUHP. (amir pr)