Watch Unhas TV Live
Watch Unhas TV Live
News

Rudenim Makassar Operasi Jagratara di Makassar

Amir PR06 May, 2024
JAGRATARA - Operasi Jagratara Rudenim Makassar.

MAKASSAR, UNHAS.TV – Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim Makassar) sukses melaksanakan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing/Pengungsi Luar Negeri, 2 dan 3 Mei 2024. Operasi ini dilakukan di 16 Community House di Kota Makassar.

Operasi “JAGRATARA” merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dengan nomor surat IMI.5-GR.03.06-142 yang dikeluarkan pada 23 April 2024.

Operasi “JAGRATARA” adalah Operasi Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan serentak dengan Kendali Pusat (Direktorat Jenderal Imigrasi) di seluruh Indonesia. Tujuan operasi ini adalah menciptakan dan menjaga keamanan serta mencegah pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Operasi ini melibatkan penyisiran perusahaan-perusahaan yang diduga memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pemeriksaan dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal, serta kesesuaian antara visa atau izin tinggal dengan izin kerja yang dimiliki oleh orang asing.

Pelaksana Harian Kepala Rudenim Makassar, Achmadin Kurniawan, memberikan arahan khusus kepada 14 petugas yang ditugaskan untuk mengantisipasi potensi kerawanan dan memberikan teguran kepada pengungsi yang melanggar tata tertib.

Pada operasi, petugas telah mensosialisasikan larangan mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan melakukan pengecekan terhadap laporan masyarakat mengenai pengungsi yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Meskipun ditemukan 15 unit sepeda motor di Pondok Yaspis yang diduga milik pengungsi, tidak ada pelanggaran keimigrasian yang ditemukan selama operasi pengawasan.

Operasi “JAGRATARA” ini menunjukkan komitmen Rudenim Makassar menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan bahwa pengungsi dan orang asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, memberikan komentar mengenai operasi “JAGRATARA”, menekankan pentingnya pengawasan rutin terhadap pengungsi untuk memastikan mereka mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

Atang menyatakan, “Kami mengimbau kepada pengungsi untuk tetap menjaga ketertiban dan kebersihan di lingkungan Community House, serta tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami juga mengingatkan mereka untuk tidak keluar dari Kota Makassar tanpa izin.”