News

Rudenim Makassar Pindahkan WNA Palestina Pencari Suaka

PALESTINA - Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana (kiri) bersama WNA Palestina pencari suaka.(Rudenim Makassar/Unhas TV)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar memindahkan deteni berstatus pencari suaka (asylum seeker) asal Palestina berinisial AS (29) dari Rudenim Makassar ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Proses pemindahan dikawal langsung oleh Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Makassar Achmadin Kurniawan.

AS sebelumnya ditahan pihak Imigrasi Makassar setelah menerima laporan dari warga tentang seorang pemegang kartu UNHCR berjualan kebab di Pasar Ramadhan Kota Makassar.
AS melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 30 ayat 1 dan 2 Perpres No. 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

Awal kedatangan AS ke Indonesia karena ingin mengunjungi saudaranya yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Namun karena kehabisan uang dan butuh biaya hidup, AS menyatakan diri sebagai pencari suaka dengan harapan bisa mendapatkan uang untuk melanjutkan hidup.

AS tidak memiliki niat untuk berangkat ke negara ketiga seperti pengungsi lainnya, ia hanya ingin pulang ke negaranya tetapi tidak bisa.

"Pemindahan AS ke Direktorat Jenderal Imigrasi dilakukan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan UNHCR," jelas Atang Kuswana. "Kami juga ingin memastikan bahwa hak-hak AS sebagai pencari suaka tetap terpenuhi selama proses ini berlangsung."

Proses pemindahan berjalan lancar dan AS dikawal oleh petugas Rudenim Makassar dengan penuh keamanan. Selanjutnya AS didetensi di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi.(Husna)