News

Rumah Detensi Imigrasi Makassar Terima Dua Deteni Baru

RUDENIM - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menerima dua WNA berstatus sebagai deteni. (foto: Rudenim Makassar)

GOWA, UNHAS.TV - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar kembali menerima dua warga negara asing (WNA) yang berstatus sebagai deteni. Keduanya, OM asal Tunisia dan SD dari India, diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rabu (7/8/2024).

OM diketahui melanggar peraturan keimigrasian dengan kelebihan masa tinggal (overstay), sementara SD tertangkap tanpa membawa paspor yang sah.

Keduanya kini akan menjalani masa pendetensian di Rudenim Makassar hingga proses hukum dan administrasi terkait status keimigrasian mereka tuntas.

"Proses serah terima berjalan lancar dan sesuai prosedur. Kedua deteni telah melalui pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum ditempatkan di blok detensi yang telah disiapkan," ujar Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana.

Atang menegaskan Rudenim Makassar berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis dan sesuai standar kepada seluruh deteni. "Kami akan memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama menjalani masa pendetensian," tambahnya.

Penempatan di Rudenim Makassar menandai tahap awal dari proses hukum dan administrasi yang akan dijalani oleh kedua WNA tersebut.

Pihak Rudenim akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan keimigrasian yang mereka hadapi.(*)