JAKARTA, UNHAS.TV - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nasir Djamil, menyoroti ketidakadilan yang masih dialami masyarakat adat dalam praktik investasi di berbagai daerah.
Ia menilai, meskipun investasi berlangsung di wilayah yang merupakan tanah komunal mereka, posisi masyarakat adat kerap tetap dirugikan.
Menurutnya, dalam sejumlah kasus, keterlibatan masyarakat adat hanya sebatas sebagai tenaga kerja dengan peran terbatas. Mereka tidak memiliki ruang dalam proses pengambilan keputusan, bahkan tidak memperoleh bagian kepemilikan dari investasi yang berjalan di wilayahnya sendiri.
“Seringkali masyarakat hanya dipekerjakan, bahkan sebagai buruh kasar, dan tidak berada di level pengambil keputusan,” ujar Nasir dalam RDPU Baleg DPR RI dengan para akademisi dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menyoroti masih terbatasnya keterlibatan masyarakat adat dalam kepemilikan saham, maupun perolehan manfaat ekonomi dari investasi yang memanfaatkan tanah ulayat mereka. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan belum terwujudnya keadilan dalam distribusi hasil pembangunan.
“Sering kali masyarakat tidak memiliki saham dalam investasi yang berjalan di tanah mereka sendiri. Hal ini tentu harus menjadi perhatian,” tegas Nasir Djamil, politisi Fraksi PKS.
Lebih jauh, Nasir menyinggung adanya anggapan yang berkembang bahwa masyarakat adat kerap dipandang sebagai penghambat investasi, terutama pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menilai, pandangan tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan stigma yang merugikan.
“Perlu ditelaah, apakah benar masyarakat adat menjadi penghambat investasi, atau justru ini merupakan dampak dari konflik yang selama ini terjadi. Ini yang harus kita dalami,” ujarnya.
Apa Itu Masyarakat Adat?
Dikutip dari website Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Masyarakat Adat merupakan kelompok sosial yang memiliki asal-usul sejarah, serta mendiami suatu wilayah secara turun-temurun.
Mereka memiliki kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam yang berada di wilayahnya, dengan kehidupan sosial dan budaya yang diatur berdasarkan hukum adat. Selain itu, keberadaan lembaga adat menjadi penopang dalam menjaga keberlanjutan kehidupan komunitas tersebut.
Perbedaan masyarakat adat dengan kelompok masyarakat lainnya dapat dilihat dari warisan leluhur yang mereka miliki. Hal ini tercermin dalam kesamaan identitas budaya, seperti bahasa, spiritualitas, nilai-nilai, serta pola sikap dan perilaku yang menjadi ciri khas suatu kelompok.
Di samping itu, terdapat pula sistem nilai dan pengetahuan yang berkembang, termasuk berbagai bentuk pengetahuan tradisional seperti pengobatan, sistem perladangan, permainan, hingga pendidikan berbasis adat.
Masyarakat adat juga memiliki keterikatan kuat dengan wilayah adat sebagai ruang hidup, yang meliputi tanah, hutan, laut, serta berbagai sumber daya alam lainnya.
Wilayah tersebut tidak hanya dipandang dari aspek ekonomi semata, tetapi juga memiliki makna religius dan sosial-budaya yang mendalam.
Keseluruhan aspek tersebut kemudian diatur melalui hukum adat dan kelembagaan adat, yang berfungsi sebagai sistem pengelolaan kehidupan bersama dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, maupun politik.
(Achmad Ghiffary M / Unhas TV)
Pengesahan RUU Masyarakat Adat, ini janji yang harus ditunaikan DPR RI. (merdeka.com)



 Sudaryono-300x169.webp)




