MAKASSAR, UNHAS.TV - Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2025 di Sulawesi Selatan ditandai dengan diskusi publik yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan, di Visito Coffee, Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, Senin (25/8/2025).
Puluhan aktivis, mahasiswa, dan perwakilan komunitas adat hadir dalam forum bertema “Memperkuat Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri: Jalan Menuju Kedaulatan Pangan Sulawesi Selatan.”
Diskusi ini menghadirkan tiga pemateri: perwakilan perempuan adat disabilitas dari Komunitas Adat Batubassi Maros, Kepala Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan, serta perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat.
Mereka menyoroti masih banyaknya ancaman yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari penggusuran tanah, hilangnya identitas budaya, hingga kriminalisasi saat memperjuangkan hak-haknya.
Aflina Mustafainah, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat Sulawesi Selatan, menyatakan HIMAS 2025 menjadi momen penting untuk menguatkan dukungan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Menurutnya, undang-undang ini sangat dibutuhkan karena berfungsi memberi perlindungan, penghormatan, dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“RUU ini penting karena di dalamnya ada jaminan perlindungan hak, baik individu maupun kolektif. Semua itu harus terkerangka dalam satu kesatuan agar masyarakat adat betul-betul bisa menikmati hak asasi manusianya,” kata Aflina.
Koalisi menekankan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal pengakuan identitas, melainkan juga langkah strategis untuk menjamin kedaulatan pangan.
Tanah adat yang terlindungi, ujar mereka, menjadi basis utama bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat sekaligus mendukung konservasi sumber daya alam.
Selain itu, masyarakat adat disebut memiliki peran besar dalam menjaga kelestarian hutan, air, dan keanekaragaman hayati.
Peran tersebut selama ini kerap terabaikan, bahkan terancam oleh ekspansi industri ekstraktif maupun kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada mereka.
Diskusi publik HIMAS 2025 pun berakhir dengan seruan bersama agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
Koalisi berharap pengaturan hukum yang jelas dapat menghentikan praktik diskriminasi, penggusuran, serta berbagai bentuk pelanggaran hak masyarakat adat yang masih terjadi di banyak wilayah.
Melalui kegiatan ini, HIMAS 2025 di Sulawesi Selatan bukan hanya menjadi perayaan simbolik, tetapi juga wadah konsolidasi untuk memperkuat solidaritas lintas organisasi. Pesan utama yang muncul: tanpa perlindungan hukum yang memadai, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan.
“Momen HIMAS ini harus menjawab kebutuhan masyarakat adat, yakni pengakuan dan perlindungan yang nyata lewat undang-undang,” tegas perwakilan Koalisi.
(Venny Septiani Semuel | Unhas.TV)