Breaking News

Sambut dengan Sukacita, 339 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Takalar Dapat Remisi

TAKALAR, UNHAS.TV - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar memberikan remisi khusus kepada 339 warga binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Acara pemberian remisi ini dilaksanakan pada Jumat (28/3/2025). Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Takalar, Mansur, SSos, MSi, menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaannya.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian remisi ini disambut dengan sukacita oleh para warga binaan yang merasa mendapatkan harapan baru di balik jeruji besi.

Kalapas Kelas IIB Takalar, Mansur dalam sambutannya menyampaikan, "Dari Lapas Takalar, jumlah warga binaan per hari ini 449 orang, yang kami usulkan yang mendapatkan remisi sebanyak 339 orang. Sebanyak 338 merayakan Idul Fitri dan 1 orang merayakan Nyepi."

"Alhamdulillah yang kami usulkan semua SK-nya sudah turun, hari ini kita sudah serahkan secara simbolis, mengikuti kegiatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dari pusat," ujarnya kepada Unhas.TV.

Mansur juga menyampaikan harapannya bagi para warga binaan. "Harapan kami mudah-mudahan warga binaan bisa berkelakuan baik, berubah lebih baik, dan mengikuti program Lapas Takalar dengan baik pula," harapnya.

Kegiatan pemberian remisi khusus ini dilaksanakan secara serentak melalui zoom meeting bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Drs Agus Andrianto SH MH.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Andrianto menyampaikan, "Pemberian remisi ini bukan hanya sebagai penghargaan setelah berkelakuan baik, juga penghormatan terhadap hak warga binaan."

Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan (Keppres No. 174 Tahun 1999).

Persyaratan pengajuan remisi bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas, dan telah menunjukkan tingkat penurunan risiko (UU No. 22 Tahun 2022).

Adapun rincian pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar, berbeda-beda jumlahnya.

Besaran remisi 15 hari untuk 29 orang, remisi 1 bulan untuk 288 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 12 orang, dan remisi 2 bulan untuk 10 orang.

Salah seorang warga binaan MSS (64) menyambut pemberian remisi ini dengan sukacita. “Perasaan saya begitu menerima remisi itu lega, ada pengurangan masa pidana. Karena saya menjaga ketertiban dan kebersihan di blok maupun rumah ibadah,” ujarnya. (*)

(Amina Rahma Ahmad l Unhas.TV)