News

Sanksi Pemecatan Menanti Oknum Mahasiswa Fakultas Kehutanan Unhas

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kabar dugaan tindakan kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Unhas melalui WhatsApp telah tersebar ke media sosial. Informasi pertama kali diunggah akun Instagram @unhas.distopia pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.

Informasi di sosial media tersebut mengungkapkan tindakan seorang mahasiswa program studi Kehutanan Unhas angkatan 2025 bernama WL, yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada beberapa calon mahasiswa baru Unhas angkatan 2026. 

Modusnya, WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan melakukan percakapan dengan beberapa calon mahasiswa baru (Camaba) Unhas. Pada percakapan itu WL menggunakan kata-kata yang mengandung unsur kekerasan seksual secara verbal.

Akun ini juga menyebutkan bahwa WL adalah oknum di balik beberapa kanal WhatsApp yang menyebarkan berita tidak benar dan mengadu domba antar calon mahasiswa baru. Tidak hanya itu, WL juga diduga mengubah nama beberapa WhatsApp Grup konten khusus dewasa menjadi seolah-olah grup untuk calon mahasiswa baru Unhas.

Menanggapi kejadian itu, pimpinan Fakultas Kehutanan mengambil langkah cepat. Pada Selasa (23 Juni 20260) sore, pimpinan fakultas melalui Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan melakukan pemanggilan kepada WL untuk memperoleh keterangan langsung. Proses klarifikasi turut dihadiri oleh pihak keluarga WL, berlangsung di Dekanat Fakultas Kehutanan Unhas.

Dalam klarifikasi, WL mengakui seluruh tindakannya. Dirinya tidak menjelaskan apa motif aksi-aksi tersebut. WL menyatakan penyelesannya dan menyampaikan dirinya siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.  WL juga siap menyampaikan pengunduran diri sebagai mahasiswa Unhas.

Aturan etika mahasiswa Unhas, diatur dalam dua ketentuan. Pertama, Peraturan Senat Akademik Nomor 4/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa Unhas. Kedua, Peraturan Rektor Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa Unhas.

Berdasarkan kedua ketentuan ini, maka Dekan Fakultas Kehutanan segera mengambil langkah menerbitkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas. Sidang langusng digelar Selasa (23 Juni 2026) malam dan membahas pelanggaran dan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 17/UN4.1/2023, tindakan WL merupakan pelanggaran berat (Pasal 33). Ia dapat dijatuhkan sanksi berat, yaitu: pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa, atau pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) sebagai mahasiswa (Pasal 36).

Melihat konstruksi kejadian, pengakuan pelaku, respon pihak keluarga, dan informasi dari para korban, dapat dipastikan WL akan memperoleh tindakan penjatuhan sanksi berat. 

Dekan Fakultas Kehutanan Prof Dr Ir Andi Mujetahid M SHut MP IPU, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan-tindakan pelanggaran etika yang dilakukan oleh siapa saja.  

Apalagi tindakan ini berkaitan dengan isu kekerasan seksual dan telah menyebabkan keresahan di kalangan sivitas akademika dan masyarakat. Untuk menjaga integritas kampus sebagai wilayah yang aman dan bebas dari kekerasan serta pelecehan, kami menempatkan opsi sanksi berat.

Saat ini, opsi yang dipersiapkan oleh pihak fakultas adalah pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan). Proses administratif sedang berjalan, dan diharapkan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sesuai ketentuan yang berlaku, Dekan Fakultas Kehutanan akan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada Rektor, untuk ditidndaklanjuti dengan surat keputusan.(*)