News

Segini Honor KPPS dan Saksi, Sebandingkah dengan Tugas dan Tanggungjawabnya?

UNHAS.TV - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dan Saksi, merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu.

Sejumlah penyelenggara pemungutan suara yang sakit bahkan meregang nyawa pasca pemilu melahirkan tanda tanya besar. Seperti apa tugas dan tanggungjawab mereka dalam kontestasi politik tahun ini?

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), merupakan kelompok yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).  

KPPS juga dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.

Petugas KPPS memegang peran penting dalam pelaksanaan pemungutan suara. Mulai dari tahap pengumuman daftar pemilih tetap, hingga tahap penyerahan kotak suara tersegel berisi surat suara dan sertifikat hasil pemungutan suara sampai kepada PPK PPS.

Dalam setiap TPS, 7 orang anggota KPPS akan bertugas dengan pemberian  tugas yang diberikan pada masing-masing anggota. Dalam menjalankan tugasnya, petugas KPPS mendapatkan honor yang berkisar dari 1.1 juta rupiah, hingga 6,5 juta rupiah.

Tugas petugas KPPS pemilu juga diatur dalam peraturan KPU No 8 tahun 2022. Peran petugas KPPS tidak bisa dipisahkan dengan saksi peserta pemilu.

Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten atau kota.

Saksi bertindak mengawasi dan memastikan keberlangsungan proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berbicara mengenai honor, tak ada ketentuan nominal yang harus diberikan kepada saksi. Dengan kata lain, honor saksi tergantung pada kesediaan masing-masing pihak dalam hal ini saksi serta capres atau caleg dan pihak partai politik itu sendiri.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan data yang cukup mengagetkan. Dilansir dari tempo.co, pertanggal 20/2/2024 jumlah kasus kematian petugas pemilu telah mencapai 94 jiwa, yang terdiri dari 51 anggota KPPS, 18 anggota linmas, 9 orang saksi, 8 orang petugas, 6 anggota Bawaslu serta 2 orang anggota panitia pemungutan suara.

Kontestasi politik tahun ini dihiasi dengan berbagai dinamika yang terjadi. Proses pemungutan suara yang menjadi bagian penting dalam pemilihan umum tak akan terlaksana tanpa kontribusi strategis dari para petugas pemilu. (*)

Iffa Aisyah Rahman / Taslia Ramadhani