MAKASSAR, UNHAS.TV – Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Makassar periode 2026-2031 memasuki tahap verifikasi faktual. Dari proses penjaringan yang telah berlangsung, kini tersisa 10 nama yang akan bersaing memperebutkan lima kursi pimpinan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan seleksi harus berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Menurut dia, Baznas membutuhkan figur yang memiliki integritas, kompetensi, serta komitmen kuat dalam mengelola zakat untuk kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikan Munafri saat menghadiri Verifikasi Faktual Offline Calon Pimpinan Baznas Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
“Kami berharap adanya seleksi Baznas bisa memberikan titik terang terkait tugas pokok dan perhatian kepada masyarakat Kota Makassar,” kata Munafri.
Munafri menilai Baznas memiliki peran strategis dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat. Lembaga ini, kata dia, dapat membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang profesional dan tepat sasaran.
“Banyak pekerjaan yang selama ini dilakukan bersama dan manfaatnya masih sangat dirasakan oleh masyarakat hingga saat ini,” ujarnya.
Ia mengatakan seleksi merupakan tahapan penting untuk mendapatkan pimpinan terbaik. Namun, peserta yang belum terpilih tidak berarti tidak memiliki kapasitas. Menurut dia, pengabdian kepada masyarakat tetap dapat dilakukan melalui banyak ruang.
“Yang terpilih bukan berarti paling sempurna di antara semuanya, dan yang belum terpilih bukan berarti tidak bisa mengabdi,” kata Munafri.
Pemerintah Kota Makassar, kata Munafri, menyerahkan proses seleksi kepada tim seleksi agar berjalan sesuai aturan. Ia berharap tim tersebut mampu menjaring calon pimpinan yang bisa menggali dan mengembangkan potensi zakat di Makassar.
Munafri menyebut Baznas bukan sekadar lembaga pengelola zakat. Ia menilai lembaga ini menjadi salah satu instrumen sosial yang dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat dan bantuan kemanusiaan.
“Baznas bukan hanya sebagai lembaga, tetapi menjadi struktur penguat dalam kehidupan masyarakat yang mampu melihat kebutuhan warga dan memberikan manfaat besar,” tuturnya.
Munafri menyebut ada tiga kriteria utama yang diharapkan dari calon pimpinan Baznas Makassar. Pertama, memahami syariat Islam dan sistem pengelolaan zakat.
Kedua, mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, amanah.
Menurut Munafri, integritas menjadi fondasi utama dalam mengelola dana zakat yang bersumber dari masyarakat. Ia berharap lima pimpinan yang terpilih dapat membawa Baznas Makassar menjadi lembaga yang semakin profesional, kredibel, dan bermanfaat luas.
Ia juga memastikan proses seleksi telah dilakukan terbuka. Pemerintah Kota Makassar telah membentuk tim seleksi independen dan memberi kewenangan penuh kepada tim tersebut.
“Tim seleksinya sudah kita bentuk dan seluruh prosesnya kita percayakan kepada tim seleksi untuk dilaksanakan secara profesional,” ujarnya.
Setelah menghasilkan 10 besar, para calon masih akan mengikuti tahapan lanjutan oleh Komisioner Baznas Pusat sebelum ditetapkan sebagai pimpinan definitif.
Pimpinan Baznas RI Saidah Sakwan mengatakan verifikasi faktual merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Seleksi, kata dia, bukan sekadar agenda administratif, melainkan proses untuk mencari amil negara yang kompeten, profesional, berintegritas, dan aman secara syariat.
“Kita diminta mencari para amil negara yang kompeten, profesional, dan tentu aman secara syar’i,” kata Saidah.
Saidah mengatakan Baznas menerapkan prinsip 3A dalam tata kelola zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Dana zakat, infak, dan sedekah, kata dia, harus digunakan untuk kepentingan umat serta penguatan negara.
“Sepuluh calon ini semuanya bagus, dan tugas kami adalah memilih lima yang paling siap mengemban amanah tersebut,” ujarnya. (*)
SELEKSI BAZNAS - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menghadiri Verifikasi Faktual Offline Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar Periode 2026-2031 di Balai Kota Makassar, Kamis (4/6/2026). (Dok Pemkot Makassar)








