MAKASSAR, UNHAS.TV - Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SP Kep) PUK PT Vale menekankan agar kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-21 dapat dilaksanakan dan ditaati. Ini menyusul penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-21 PT Vale Indonesia Tbk bersama Serikat pekerja kimia energi pertambangan (SP Kep) PUK PT Vale, dan serikat pekerja lainnya pada Rabu, 21 Mei 2025, bertempat di Hotel Hyatt Place, Makassar.
Ketua SP Kep PUK PT Vale, Ir. Baso Murdin, ST., M.Eng., IPM, ACPE, CEA, CEnM, menegaskan jika dialog antara manajemen dan Serikat Pekerja harus dilakukan secara rutin. Sebab menurutnya, baik perusahaan maupun pekerja dituntut untuk menjawab tantangan global terkait praktek pertambangan berkelanjutan (sustainable mining), dan pihak serikat pekerja telah siap menjawab tantangan itu.
"Agar kesepakatan dalam PKB 21 dapat dilaksanakan dan ditaati dan dialog manajemen dan Serikat seharusnya melakukan dialog rutin untuk menjawab tantangan hubungan Industrial serta kontuinitas operasi perusahaan guna menjawab tantangan global yang menuntut praktek penambangan yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan kehidupan," tegas Baso Murdin yang juga Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Luwu Timur kepada UNHAS.TV, Rabu (21/05/2025).
Prosesi penandatanganan PKB ke-21 itu dihadiri oleh jajaran manajemen PT Vale Indonesia, antara lain Chief Operation and Infrastructure Officer Abu Ashar dan Chief Human Capital Officer Adriansyah Chaniago. Dari pihak serikat pekerja, hadir Ketua SP Kep Ir. Baso Murdin, ST., M.Eng., IPM, ACPE, CEA, CEnM serta para pimpinan serikat lainnya. Turut hadir pula perwakilan pemerintah, yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan dan jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Timur.
Penandatanganan PKB ke-21 ini menjadi momen penting dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara manajemen dan pekerja, terlebih dalam situasi industri pertambangan yang menghadapi tantangan harga nikel yang fluktuatif secara global.
“Proses negosiasi berlangsung secara konstruktif dan penuh semangat kemitraan. Kami menghargai komitmen semua pihak untuk mencapai kesepakatan yang seimbang antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja,” ujar Abu Ashar dalam sambutannya.
PKB ke-21 ini akan menjadi pedoman kerja yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja selama periode dua tahun ke depan, sekaligus mencerminkan semangat saling menghargai dan gotong royong dalam membangun keberlanjutan operasi PT Vale Indonesia.
PT Vale Indonesia Tbk tetap berkomitmen untuk mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan, keselamatan kerja, serta kesejahteraan seluruh pekerja dalam setiap langkah perusahaan ke depan.(*)