MAKASSAR, UNHAS.TV - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali melanjutkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) terkait kasus dugaan pemerasan pada ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Trans National Crime Center Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/1/2024) ini menghadirkan dua terduga pelanggar.
Kedua terduga pelanggar tersebuut yakni SM dan FRS.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Trunojoyo Wisnu Andiko mengatakan, sidang KKEPP ini merupakan langkah Polri menindak tegas anggota Polri yang melanggar aturan.
Dua orang ini melengkapi lima orang yang sudah disidang sebelumnya. Tiga orang sudah diputuskan melalui Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan dua orang dikenakan sanksi demosi delapan tahun yakni DF dan S.
Mereka yang dipecat melalui cara PTDH yakni mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Ketiganya menyatakan banding terhadap putusan tersebut.(*)