News

Simposium Akademik di FH Unhas Soroti RUU KUHAP dan Dorong Reformasi Kepolisian yang Akuntabel

MAKASSAR, UNHAS.TV - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi tuan rumah Simposium Akademik bertajuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan reformasi kepolisian, Kamis (24/7/2025).

Acara yang berlangsung di Laboratorium Moot Court Dr. Harifin A. Tumpa ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara akademisi dan masyarakat sipil dalam mendorong akuntabilitas serta profesionalisme institusi Polri dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Simposium ini merupakan hasil kerja sama antara Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Reform for Police (RfP), Koalisi Masyarakat Sipil, dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki).

Kegiatan ini terbuka secara gratis untuk umum, sebagai wujud komitmen penyelenggara dalam memperluas partisipasi publik dalam diskursus hukum yang dinilai krusial.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Hamzah Halim SH MH MAP membuka kegiatan ini dengan keynote speech yang menyoroti pentingnya pembaruan hukum acara pidana yang mampu menjawab tantangan praktik penegakan hukum saat ini.

Ia juga menegaskan bahwa reformasi kepolisian merupakan elemen krusial dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Beberapa pakar yang turut menjadi pembicara dalam simposium ini antara lain: Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana FH Unhas), Abdul Azis Dumpa, S.H., M.H. (Direktur LBH Makassar), Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. (Dosen Hukum Pidana BINUS University & Sekjen Asperhupiki) dan Iftitahsari, S.H., M.Sc. (Peneliti ICJR).

Diskusi akademik ini dipandu oleh Dosen Hukum Pidana FH Unhas, Dr Abdul Asis SH MH yang bertindak sebagai moderator.

Dalam paparannya, Iftitahsari dari ICJR menjelaskan bahwa tujuan utama simposium ini adalah membangun diskusi publik yang mendalam mengenai RUU KUHAP dan urgensi reformasi kepolisian.

“Simposium ini bertujuan menyerap pandangan kritis dari berbagai pihak, terutama akademisi, untuk mendorong hukum acara pidana yang lebih akuntabel, adil, dan berperspektif HAM,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan dilanjutkan di Universitas Brawijaya, Malang, sebagai bagian dari rangkaian simposium daerah. “Simposium ini akan berlangsung di beberapa daerah sebelum puncaknya nanti di tingkat nasional yang juga akan digelar di Universitas Brawijaya,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, para penyelenggara berharap akan muncul masukan akademis yang objektif untuk mendukung pembaruan sistem hukum acara pidana serta mendorong institusi Polri menjadi lembaga yang lebih profesional dan transparan.

Simposium ini menjadi salah satu langkah konkret mempertemukan pemikiran akademik dengan agenda reformasi hukum nasional, serta memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan tinggi, masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan. (*)