News

Ditemukan Jual Alkohol, Pemprov Sulsel: Helena Night Mart Melanggar Izin Operasional

MAKASSAR, UNHAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Perizinan Kota Makassar dan sejumlah pihak melakukan penertiban di lokasi usaha PT Makassar Pettarani Point (Helena Night Mart), Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

Penertiban itu dilakukan setelah pemerintah mendapatkan laporan bahwa Helena Night Mart melanggar izin operasional dengan menyediakan minuman beralkohol kepada pengunjungnya.

Terkait dengan penertiban itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Selatan Asrul Sani menjelaskan bahwa dalam operasi itu ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang menjadi sorotan.

PT Makassar Pettarani Point diketahui menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar di atas 5%) tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang merupakan kewenangan Pemkot Makassar. Tempat usaha tersebut hanya mengantongi SKPL golongan A (kadar 0–5%) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Kami tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud karena menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan," tegas Asrul Sani sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Sulsel.

Menanggapi pemberitaan yang beredar yang menyebutkan bahwa Pemprov Sulsel mengeluarkan izin SKPL golongan A, Asrul Sani mengatakan informasi itu tidak benar.

Ia menambahkan, tempat usaha tersebut terbukti melanggar izin operasional karena tidak memiliki izin operasi sebagai bar dan ditemukan PT Makassar Pettarani Point tetap menghidangkan minuman beralkohol yang merupakan pelanggaran di bawah kewenangan provinsi.

"Izin bar tidak ada, sementara beraktivitas menghidangkan minuman beralkohol, tentu ini menjadi pelanggaran," sebutnya.

Selain itu, aktivitas diskotek di tempat ini dilakukan dengan izin yang diterbitkan otomatis melalui OSS RBA, tanpa proses verifikasi dari DPMPTSP Sulsel. Terkait hal ini, pihak DPMPTSP Sulsel telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk mengklarifikasi prosedur penerbitan izin otomatis tersebut.

Asrul Sani secara tegas meminta pengelola PT Makassar Pettarani Point untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat. (*)