MAKASSAR, UNHAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tetap akan mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya untuk Aparat Sipil Negara, termasuk TNI dan Polri.
Pemerintah berjanji akan mencairkan THN untuk ASN dan pekerja swasta pada Maret 2025 meski di tengah upaya mengetatkan APBN sebesar Rp 750 triliun..
Selain pemberian THR, Presiden Prabowo juga akan memberikan stimulus pada periode Ramadhan. Stimulus itu antara lain diskon harga tiket pesawat, diskon tarif tol, program pariwisata mudik lebaran, program diskon belanja, dan stabilisasi harga pangan.
Namun, khusus untuk THR ternyata tidak semua ASN termasuk TNI dan Polri yang akan menerima tambahan penghasilan itu.
Mengacu pada Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada dua kelompok PNS, TNI, dan Polri. Kelompok pertama yakni PNS dan TNI/Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kelompok kedua yakni PNS dan TNI/Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika mengacu pada Pasal 22 PP Nomor 14 tahun 2024, maka ada sejumlah kelompok yang berhak menerima THR. Kelompok pertama yakni ASN: PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Kelompok lainnya yakni pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Pegawai non-ASN juga berhak menerima THR 2025 jika memenuhi dua syarat. Syarat pertama, telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas.
Syarat kedua, telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)