Terkini

Terjerat Kasus Pinjol, Mahasiswa ITB Harus Bayar Rp 450 M

Dalam kasus ini, diketahui mahasiswa tersebut melakukan pinjaman dengan bunga yang menyerupai biaya bulanan dengan durasi pinjaman tertentu. Pinjaman ini juga diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman. Dari keempat Perusahaan pinjol tersebut, PT Danacita merupakan penyalur pinjaman dengan porsi terbanyak, yakni mencapai 83,6 persen.

”KPPU sesuai dengan tugasnya akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiyaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,”

KKPU dengan tegas akan memanggil perusahaan terkait untuk diselidiki lebih lanjut. Selain memanggil Danacitas, KPPU juga akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, kasus ini telah viral pada awal 2024. Mahasiswa tersebut mengaku sudah melakukan pinjol untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) nya sejak 2023.