Makassar
Terkini

Urai Antrean BBM, SPBU Pintu 1 Unhas Mulai Terapkan Aturan Ganjil-Genap

ISI BBM - Warga melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pintu 1 Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan KM 10, Makassar, Senin (14/9/2026). SPBU Pintu 1 mulai menerapkan aturan plat nomor ganjil-genap dalam pengisian BBM. (Unhas TV / Zahra Tsabita Sucheng)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Sistem ganjil genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mulai diterapkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 7490222 Pintu 1 Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (14/9/2026).

Langkah tersebut dilakukan pihak SPBU sebagai upaya mengurai antrean panjang kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi maupun nonsubsidi.

Penerapan sistem tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrian Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.

Kebijakan ini berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut bersama pemangku kepentingan.

Di SPBU Pintu 1 Perintis Makassar, kendaraan yang akan melakukan pengisian BBM subsidi mengikuti ketentuan berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.

Kendaraan dengan nomor polisi ganjil mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap mengisi pada tanggal genap.

Pengawas SPBU 7490222, Muhammad Asri, mengatakan penerapan sistem tersebut dilakukan dengan dukungan petugas di lapangan untuk memastikan proses pengisian berjalan tertib.

“Ya, nanti kita akan dibantu sama bapak-bapak dari petugas kepolisian,” ujar Muhammad Asri.



ISI BBM - Warga melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pintu 1 Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan KM 10, Makassar, Senin (14/9/2026). SPBU Pintu 1 mulai menerapkan aturan plat nomor ganjil-genap dalam pengisian BBM. (Unhas TV / Zahra Tsabita Sucheng)


Selain penerapan ganjil genap, pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi juga dibatasi berdasarkan kondisi bahan bakar. 

Dalam surat edaran tersebut, kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau di bawahnya. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah panic buying dan pengisian BBM secara berulang.

Sementara itu, kendaraan jenis truk yang menggunakan BBM solar atau diesel mendapatkan pengaturan waktu pengisian yang berbeda. Pengisian truk diarahkan berlangsung pada malam hari, mulai pukul 18.00 hingga 04.00 WITA.

Menurut Asri, pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi kepadatan kendaraan besar pada jam operasional siang.

“Kalau truk sendiri, untuk pengisian truk solar, diesel, itu penerapannya mulai jam 18.00 sampai pukul 04.00,” jelasnya.

Asri juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Ia memastikan kondisi stok BBM di Makassar masih aman dan penyaluran tetap berjalan lancar.

“Kita imbau masyarakat bahwa stok BBM di Makassar masih aman, penyaluran juga masih lancar,” katanya.

Penerapan sejumlah ketentuan tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar proses pengisian BBM sekaligus mengurangi antrean panjang di SPBU. 

Dengan penerapan sistem ganjil genap dan pengaturan waktu pengisian kendaraan, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu pengisian BBM serta tetap tenang selama kebijakan berlangsung.

(Zahra Tsabita Sucheng / Unhas TV)