News

Video: Bawa Anak Panah Kena UU Darurat, Tindak Tegas Pelaku Pembusuran

UNHAS.TV - Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si, menegaskan bahwa anak panah atau busur kini dikategorikan sebagai senjata tajam. 

Bersama Kejaksaan dan Hakim, Polri sepakat menerapkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 kepada pelaku pembusuran di Makassar dan Sulawesi Selatan. 

Langkah ini, kata Irjen Pol Rusdi Hartono, diambil untuk memberikan efek jera dan memperkuat rasa aman di tengah masyarakat.

Simak penjelasan lengkapnya di video ini.