Hiburan

Vidi Aldiano Digugat atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu "Nuansa Bening"

MAKASSAR, UNHAS.TV - Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat oleh pencipta lagu "Nuansa Bening", Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

Gugatan perdata ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 28 Mei 2025.

Menurut kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, gugatan ini dilayangkan karena Vidi Aldiano diduga membawakan lagu "Nuansa Bening" dalam sejumlah konser komersial tanpa izin resmi dari kedua pencipta lagu tersebut. "Lagu itu digunakan mungkin ratusan kali dalam pertunjukan komersial, tetapi dalam gugatan kami, kami mencantumkan 31 pertunjukan yang tidak mendapat izin dari penciptanya," ujar Minola dalam pernyataannya melalui kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (26/5/2025).

Lagu "Nuansa Bening" pertama kali diciptakan oleh Keenan Nasution dan dirilis pada 1978 dalam album Di Batas Angan-Angan. Lagu ini kemudian diaransemen ulang oleh Vidi Aldiano pada 2008 sebagai bagian dari album debutnya, Pelangi di Malam Hari, yang turut melambungkan namanya di industri musik Indonesia. Namun, Keenan Nasution mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima royalti atas penggunaan lagu tersebut sejak Vidi mempopulerkannya kembali.

Polemik ini bukan kali pertama mencuat. Pada Februari 2025, Keenan Nasution menyatakan ketidakpuasannya terhadap cara manajemen Vidi Aldiano menangani hak cipta lagu tersebut. 

Ia menceritakan bahwa pada 2024, manajer Vidi mendatangi rumahnya dengan membawa Rp 50 juta sebagai "tanda terima kasih" atas penggunaan lagu "Nuansa Bening". Namun, Keenan menolak uang tersebut karena merasa cara tersebut tidak tepat dan kurang melibatkan komunikasi yang baik. 

"Saya enggak suka caranya gitu, dia enggak pernah datang, tiba-tiba bawa uang Rp 50 juta, ngapain begitu?" kata Keenan dalam wawancara di Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 17 Februari 2025.

Minola menambahkan bahwa sebelum gugatan diajukan, kedua belah pihak telah melakukan beberapa kali negosiasi, tetapi tidak mencapai kesepakatan. "Ini kasus yang panjang. Sudah beberapa kali terjadi pertemuan, tapi belum didapatkan persamaan, sehingga kami ajukan gugatan untuk kepastian hukum," tegasnya. 

Dalam gugatan tersebut, Keenan dan Rudi juga mencantumkan biaya ganti rugi, meskipun nominal pastinya belum diungkapkan ke publik dan akan dibahas lebih lanjut dalam sidang.

Hingga kini, Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Melalui akun media sosialnya, ia lebih memilih fokus pada pemulihan kesehatannya setelah berjuang melawan kanker ginjal sejak 2019. 

Dalam unggahan Instagram Story pada Februari 2025, Vidi menulis, "Terlepas dari semua berita yang ada, gue masih banyak kok semangat untuk sehat. Jangan khawatir :")," menunjukkan sikap optimis di tengah kontroversi.

Kasus ini kembali menyoroti isu pelanggaran hak cipta dan distribusi royalti di industri musik Indonesia, yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi para pelaku industri. Keenan Nasution berharap kasus ini menjadi pengingat bagi penyanyi lain untuk lebih menghargai karya pencipta lagu dengan mematuhi izin penggunaan dan pembayaran royalti yang sesuai.(*)