News

11 Agustus Dimulai Penjaringan Calon Rektor Unhas Periode 2026–2030, Ini Tahapannya?

MAKASSAR, UNHAS.TV - Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi memulai tahapan pemilihan rektor periode 2026–2030. Kegiatan ini diawali dengan launching dan sosialisasi yang digelar pada Senin (4/8/2025) di Arsjad Rasjid Lecture Theater, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar.

Acara sosialisasi diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Unhas dan dihadiri oleh pimpinan universitas, dekan, direktur, dosen, serta tenaga kependidikan dari berbagai fakultas.

Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan peraturan dan tahapan pemilihan rektor yang mengacu pada Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas. Panitia menegaskan bahwa seluruh proses akan dilaksanakan secara transparan, demokratis, dan akuntabel.

Untuk penjaringan dimulai 11 Agustus sampai dengan 01 September 2025. Penjaringan dilakukan di MWA. Dimulai dari Pengumuman, pendaftaran, verifikasi administratif dan kelengkapan dokumen serta tes Kesehatan, Psikotes & pemeriksaan Napza.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas Periode 2026-2030, Prof Dr drg Hasanuddin Thahir MS SpPerio(K) menyampaikan bahwa peraturan pemilihan rektor terdiri atas delapan bab dan 12 pasal.

Peraturan tersebut, jelas Prof Hasanuddin mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, syarat calon, mekanisme pemilihan, serta ketentuan peralihan.

“Pada hari ini kita sudah melaksanakan acara launching dan sosialisasi pemilihan rektor periode 2026–2030,” ujar Prof. Hasanuddin.

"Tujuannya adalah memberikan penjelasan detail mengenai substansi peraturan rektor tentang tata cara pemilihan serta teknis pelaksanaannya. Mudah-mudahan bisa tersosialisasi dengan baik," lanjutnya.

Tahapan pemilihan rektor kali ini mencakup lima tahap utama: penjaringan, penyaringan, pemilihan, penetapan, dan pelantikan. Tahap penjaringan dimulai dengan pengumuman pendaftaran, verifikasi berkas, dan pemeriksaan kesehatan.

Selain itu, bakal calon diwajibkan menjalani psikotes serta tes bebas narkoba. Keseluruhan hasil seleksi awal ini memiliki bobot penilaian sebesar 35 persen.

Ketua Tim Penyusun Peraturan Senat Akademik, Prof Dr Ir Nasaruddin Salam MT menjelaskan bahwa persyaratan calon rektor meliputi status sebagai dosen tetap dengan jabatan akademik minimal lektor kepala, berpendidikan S3, berusia tidak lebih dari 60 tahun pada saat pelantikan, serta memiliki integritas tinggi dan bebas dari pelanggaran hukum maupun disiplin berat.

“Ada 11 dokumen persyaratan yang harus diunggah oleh bakal calon. Di antaranya surat pernyataan bersedia dicalonkan, laporan beban kerja dosen, SK jabatan, ijazah, hingga dokumen pendukung lainnya. Semua dokumen ini dapat diunduh dan diserahkan melalui laman resmi,” jelas Prof. Nasaruddin.

Setelah penjaringan, tahap penyaringan dilakukan oleh Senat Akademik dengan mekanisme voting satu orang satu suara, untuk memilih maksimal tiga calon. Proses ini harus rampung paling lambat dua bulan setelah daftar bakal calon diterima.

Selanjutnya, tahap pemilihan dilakukan oleh MWA dalam rapat terbuka. Para calon akan memaparkan visi, misi, serta program kerja mereka sebelum dilakukan pemungutan suara.

Kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai rektor terpilih dan dilantik sebelum masa jabatan rektor saat ini berakhir pada 28 April 2026.

Dengan prosedur yang terperinci dan ketat, Unhas berharap proses pemilihan rektor periode 2026–2030 dapat menghasilkan pemimpin visioner yang mampu membawa universitas menuju prestasi yang lebih unggul di tingkat nasional maupun global. (*)

11 Agustus s/d 01 September 2025

PENJARINGAN - Proses di MWA: Pengumuman, pendaftaran, verifikasi administratif dan kelengkapan dokumen serta tes Kesehatan, Psikotes & pemeriksaan Napza.


01 Oktober s/d 01 Desember 2025

PENYARINGAN - Proses di SA: Seleksi 3 calon Rektor melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna SA


14 s/d 28 Januari 2026

PEMILIHAN - Proses di MWA: Dilakukan melalui musyawarah atau pemungutan suara (dengan Menteri memiliki bobot suara 35%).


28 April 2026

PENETAPAN & PELANTIKAN - Proses di MWA: Rektor terpilih ditetapkan melalui SK MWA dan dilantik oleh Ketua MWA paling lambat saat berakhirnya masa jabatan Rektor sebelumnya


TATA CARA PENJARINGAN BAKAL CALON REKTOR

(1)  Bakal calon Rektor, dijaring melalui pendaftaran yang diumumkan di website Universitas dan media cetak maupun media elektronik; 

(2) Pendaftaran ke PPR dilakukan secara langsung dan tidak dapat diwakilkan; 

(3) Pendaftaran dilakukan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut: 

a. surat keputusan pangkat dan jabatan fungsional terakhir serta sertifikat pendidik; 

b. surat keputusan jabatan tugas tambahan yang pernah dijabat; 

c. fotokopi ijazah Doktor yang sudah dilegalisir dan disetarakan bagi lulusan luar negeri; 

d. biodata lengkap terakhir; 

e. kertas kerja memuat visi, misi dan program pengembangan Universitas, upaya-upaya strategis untuk mewujudkan reputasi Universitas dalam lingkup nasional, regional dan global serta langkah-langkah implementasi sebagai penjabaran dari Rencana Pengembangan Universitas;

f. dokumen Penilaian Prestasi Kerja (LKD) dalam dua tahun terakhir; 

g. surat keterangan dari pimpinan perguruan tingginya tentang tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; 

h. surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian tentang tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; 

i. surat pernyataan bermaterai tentang tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; 

j. surat pernyataan bermaterai tidak pernah melanggar kode etik dosen; 

k. bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan 

l. surat kesediaan menjadi calon Rektor yang sudah ditandantangani. 

(4) Apabila pendaftar kurang dari lima (5) orang, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama sepuluh (10) hari kerja (Sampai dengan Tanggal 11 September 2025).

(5) Apabila sudah diperpanjang selama sepuluh (10) hari kerja dan pendaftar masih kurang dari lima (5) orang, maka proses penjaringan dilanjutkan.


TAHAPAN PENJARINGAN LANJUTAN

a. Pemeriksaan Kesehatan oleh Majelis dokter RS Pemerintah

b. Tes psikologi dari Lembaga yang bereputasi

c. Pemeriksaan bebas narkotika, precursor dan zat adiktif lainnya dari RS Pemerintah