MAKASSAR, UNHAS.TV - Influencer asal Makassar, Ahmad Rafif Raya, jadi bahan perbincangan di dunia maya setelah diduga gagal kelola investasi sebesar Rp 71.811.674.410.
Duit sebesar Rp 71 miliar itu milik 34 klien yang diduga sebagian besar dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dana klien yang dikelola mulai yang terkecil senilai Rp 135 juta hingga terbesar Rp 10 miliar.
Ahmad Rafif Raya adalah salah satu pendiri Waktunya Beli Saham, perusahaan pengelolaan investasi. Menurut data OJK, Ahmad Rafif Raya memiliki izin di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek.
Ia juga salah satu pengelola akun Twitter @waktunyabelisaham. Tapi, saat ini akun tersebut sudah tidak bisa diakses. Akun pribadinya di Instagram @rafifraya juga sudah tidak bisa diakses.
Sebelumnya, melalui surat yang ditandatangani pada 9 Juni 2024, Ahmad Rafi mengaku salah mengelola investasi. "Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor," tulisnya.
Ahmad Rafif berjanji akan mengatasi pembayaran kerugian itu dan minta agar diberikan waktu untuk menyelesaikan masalah itu. Ia berjanji akan melakukan pembayaran mulai 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2027.
Adapun Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto mengatakan, pihaknya akan memanggil Ahmad Rafif untuk dimintai keterangannya.
Ahmad Rafif dinilai melakukan pelanggaran karena kegiatan investasi pasar modal tidak dapat dilakukan perorangan tetapi harus melalui badan hukum perusahaan) berizin dari OJK.()
Amir Pallawa Rukka (Unhas TV)