Pendidikan

Apa Kabar Lembaga Anti Rasuah, KPK?

MAKASSAR, UNHAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sanksi kepada 78 pegawainya yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sejak tahun 2018.

Sanksi yang diberikan yakni mereka serentak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di Aula Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Senin (26/2/2024). Sanksi ini merupkan hasil dari sidang terhadap 90 pegawai KPK.

Dari sidang tersebut, 78 diberi sanksi minta maaf. Adapun sanksi untuk 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekertaris Jenderal KPK, dengan pertimbangan pelanggaran mereka terjadi sebelum Dewan Pengawas (Dewas) terbentuk.

Ketua Umum Garda Tipikor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Zulfatah Yasin Ramadhan mengungkapkan keresahannya atas penjatuhan hukuman yang ada kepada pegawai KPK.

HALAMAN SELANJUTNYA -->

>> Baca Selanjutnya