Pendidikan

Apa Kabar Lembaga Anti Rasuah, KPK?

Zulfatah Yasin Ramadhan

Menurutnya sanksi yang diberikan kepada para pelaku pungli harusnya lebih berat dari sekedar permintaan maaf terbuka saja. Ia membenarkan ini merupakan implikasi dari melemahnya UU KPK setelah direvisi

“Tujuan dari lembaga ini didirikan adalah sebagai lembaga yang memang untuk membersihkan korupsi di Indonesia, seharusnya bersih dari tindakan-tindakan seperti itu,” ungkap Rama.

Maraknya tindakan koruptif yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kepentingan termasuk internal KPK itu sendiri, menjadi lampu kuning bagi Indonesia. Oleh karena itu untuk mencegah perilaku koruptif terjadi, Fakultas Hukum Unhas telah memiliki sebuah UKM yang bergerak di bidang anti korupsi, yakni Garda Tipikor Gerakan Radikal Anti Tindak pidana korupsi. Muhammad Syalsyabil Ikhwan, salah satu anggota UKM tersebut mengungkapkan bahwa mereka melakukan setidaknya 2 upaya berupa pencegahan dan upaya lanjutan ketika hal tersebut sudah terjadi.

"Jadi kami dari Garda Tipikor ini sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi dalam skala kecil fakultas hukum dan skala besarnya itu di Indonesia," jelas Syabil.

Kasus pungli di Rutan KPK dengan penjatuhan hukuman yang dianggap tidak sepadan dengan perbuatannya, menjadi kabar buruk bagi status KPK hari ini. KPK sebagai Lembaga Independen Anti Rasuah di Indonesia, justru menjadi lumbung tikus berdasi untuk melaksanakan tindakan yang koruptif. Ia merasa bahwa KPK perlu diperbaiki termasuk dengan melakukan revisi kembali terhadap UU KPK agar lebih kuat.

Untuk menindaklanjuti kasus rutan KPK dan penerapan sanksi kepada para pegawai, KPK menyatakan bahwa pengusutan kasus pungli ini masih belum berakhir. Sekretariat Jenderal telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri atas inspektorat, biro sdm, biro umum dan atasan para pegawai secara pararel. KPK juga telah menyepakati agar kasus ini naik ke tahap penyidikan dalam mengamati indikasi tindak pidana korupsi dengan lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Husna/Ical