Econotalks
Ekonomi
Program

Audit Belum Cukup Cegah Korupsi, Guru Besar FEB Unhas Dorong Pengawasan Berbasis Risiko

Guru Besar FEB Unhas Prof Dr Arifuddin SE Ak MSi CA. (Dok Unhas TV)

MAKASSAR, UNHAS.TV Di tengah maraknya kasus korupsi yang terus terungkap di berbagai sektor pemerintahan, efektivitas sistem pengawasan keuangan negara kembali menjadi sorotan publik.

Selama ini, audit kerap dianggap sebagai instrumen utama yang mampu memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.

Namun, kenyataannya berbagai kasus korupsi masih terus bermunculan meskipun lembaga dan instansi terkait telah menjalani proses audit secara berkala.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa audit saja belum cukup untuk menjadi benteng utama dalam mencegah praktik korupsi.

Diperlukan sistem pengawasan yang lebih kuat, lebih preventif, dan mampu mendeteksi potensi risiko sejak awal sebelum penyimpangan berkembang menjadi kerugian negara yang lebih besar.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB Unhas), Prof Dr Arifuddin SE Ak MSi CA menilai bahwa masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi bahwa suatu instansi yang telah diaudit otomatis terbebas dari praktik korupsi.

Padahal, dalam praktiknya audit memiliki keterbatasan tertentu yang membuatnya tidak selalu mampu menemukan seluruh bentuk penyimpangan yang terjadi.

Menurutnya, audit pada dasarnya merupakan instrumen untuk memeriksa kepatuhan terhadap aturan dan kesesuaian laporan keuangan dengan standar yang berlaku. Audit bukanlah alat yang secara otomatis dapat memastikan tidak adanya korupsi dalam suatu organisasi atau lembaga pemerintahan.

Ia menjelaskan bahwa proses audit umumnya dilakukan dengan menggunakan metode sampling, yaitu pemeriksaan terhadap sebagian data atau transaksi yang dianggap mewakili keseluruhan aktivitas keuangan.

Karena menggunakan pendekatan tersebut, terdapat kemungkinan adanya penyimpangan yang tidak terdeteksi dalam proses pemeriksaan.

“Audit yang dilakukan pada dasarnya menggunakan standar dan metode sampling. Karena itu audit tidak selalu mampu melihat seluruh potensi penyimpangan yang terjadi di dalam suatu sistem,” jelas Prof. Arifuddin dalam program Econotalks Unhas TV.

Menurutnya, fungsi audit lebih banyak berperan sebagai alat evaluasi terhadap kondisi yang telah terjadi. Audit biasanya dilakukan setelah suatu program atau kegiatan selesai dilaksanakan sehingga temuan yang diperoleh sering kali bersifat korektif, bukan preventif.

Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, pendekatan seperti ini dinilai belum cukup untuk mencegah korupsi yang semakin kompleks.

Oleh karena itu, Prof. Arifuddin mendorong perlunya penguatan sistem pengawasan internal yang mampu bekerja sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

Pengawasan Efektif bukan Laporan Akhir

Ia menilai bahwa pengawasan yang efektif seharusnya tidak hanya berfokus pada laporan akhir, tetapi juga memperhatikan proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, hingga pengelolaan risiko yang mungkin muncul selama program berjalan.

“Yang perlu diperkuat sebenarnya adalah pengawasan pada prosesnya, bukan hanya ketika laporan sudah selesai dibuat. Jika pengawasan dilakukan sejak awal, peluang terjadinya penyimpangan bisa ditekan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Arifuddin menekankan pentingnya penerapan audit berbasis risiko dalam sistem pengawasan keuangan negara.

Pendekatan ini menempatkan identifikasi dan pengelolaan risiko sebagai bagian utama dalam proses pengawasan sehingga potensi penyimpangan dapat dikenali lebih cepat.

Menurutnya, setiap program pemerintah seharusnya telah mempertimbangkan berbagai risiko sejak tahap perencanaan.

Dengan demikian, langkah mitigasi dapat disiapkan sebelum program dijalankan sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan maupun kerugian negara dapat diminimalkan.

Ia menjelaskan bahwa selama ini masih banyak kegiatan atau proyek yang dilaksanakan tanpa analisis risiko yang memadai. Akibatnya, berbagai masalah baru teridentifikasi setelah kegiatan berlangsung atau bahkan setelah kerugian negara terjadi.

“Ketika membuat suatu perencanaan atau kegiatan yang akan dilakukan, kita harus berbicara mengenai risiko sejak awal. Jika risikonya terlalu besar dan sulit dikendalikan, maka harus dipertimbangkan kembali,” katanya.

Selain audit berbasis risiko, Prof. Arifuddin juga menyoroti pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan inspektorat dalam mencegah korupsi.

Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki posisi strategis karena terlibat langsung dalam proses evaluasi sebelum anggaran dan program dilaksanakan.

APIP tidak hanya bertugas melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga berperan dalam memastikan bahwa setiap kebijakan, program, maupun penggunaan anggaran telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena itu, peningkatan kompetensi aparatur pengawasan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

“APIP harus dibekali kemampuan untuk melihat dan mengelola risiko. Mereka memiliki peran yang sangat penting karena berada di tahap awal pengawasan sebelum kegiatan dilaksanakan,” jelasnya.

Menurut Prof. Arifuddin, keberhasilan pengawasan internal sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.

Pengawas harus memiliki kompetensi, independensi, dan keberanian untuk memberikan peringatan maupun rekomendasi ketika menemukan potensi penyimpangan.

Selain itu, ia menilai bahwa penguatan pengawasan perlu didukung oleh penerapan teknologi digital yang telah banyak dikembangkan pemerintah. Namun, digitalisasi tidak akan memberikan dampak signifikan apabila tidak disertai dengan komitmen untuk menjalankan aturan secara konsisten.

“Teknologi dapat membantu memperkuat kontrol, tetapi yang paling penting tetap implementasinya. Sistem yang baik tidak akan efektif jika tidak dijalankan dengan benar,” ujarnya.

Di sisi lain, Prof. Arifuddin menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak dapat dibebankan hanya kepada auditor maupun aparat pengawasan.

Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pejabat publik hingga masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk membangun budaya integritas dan akuntabilitas.

Menurutnya, pengawasan yang kuat harus dibarengi dengan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen moral dari para pelaksana kebijakan. Tanpa hal tersebut, berbagai instrumen pengawasan yang tersedia akan sulit mencapai hasil yang optimal.

Ia berharap sistem pengawasan keuangan negara ke depan tidak hanya berfungsi menemukan kesalahan setelah terjadi, tetapi juga mampu mencegah munculnya penyimpangan sejak tahap awal perencanaan.

Dengan pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko, tata kelola keuangan negara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kompetensi APIP, serta penerapan audit berbasis risiko, upaya pemberantasan korupsi diharapkan tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu membangun sistem yang secara aktif mencegah terjadinya penyimpangan.

Pendekatan inilah yang dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Indonesia.

(Rahmatia Ardi / Unhas TV)