MAKASSAR, UNHAS.TV - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bertekad memperketat pengawasan pajak reklame demi meingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kota Makassar Andi Asminullah menegaskan, upaya ini dilakukan karena pajak reklame, sebagaimana Pajak Bumi Bangunan (PBB), memberi sumbangsih besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kemandirian fiskal daerah.
"PBB dan pajak reklame berkontribusi cukup signifikan mendukung kemandirian fiskal daerah. Kami terus memperkuat pengawasan lapangan serta menyediakan layanan pembayaran yang mudah dan transparan," ujarnya, Sabtu (11/10/2025) pekan lalu.
Menurutnya, hingga pertengahan Oktober 2025, realisasi pajak reklame mencapai Rp 30,6 miliar (45,1 persen) dari target tahunan sebesar Rp 68 miliar. Pihaknya akan terus melakukan optimalisasi agar target tahunan itu bisa tercapai.
Optimalisasi yang dilakukan melalui pembaruan data objek pajak serta pemanfaatan sistem pembayaran digital. Pada sisi lain, pihaknya juga aktif melakukan penertiban sejumlah papan reklame ilegal yang terpasang tanpa izin di beberapa titik strategis antara lain di reklame warung dan rumah makan di Jalan Mannuruki Raya, Tanadoang, dan Jalan Minasa Upa.
Hal serupa juga dilakukan di Rumah Makan Restu Bunda, Warung Bakso Ojo Lali 99, Tanadoang Cafe & Carwash, Bengkel Spesialis Kaki, RM Pondok Minang, serta Pondok Jeruk Peras.

Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menyebutkan bahwa penertiban dilakukan setelah proses verifikasi dan pemberitahuan kepada pemilik usaha.
Penertiban itu dilakukan setelah tim Bapenda Makassar melakukan verifikasi dan pemberitahun kepada pihak terkait.
"Langkah tersebut bertujuan mengawasi sekaligus mengedukasi pelaku usaha agar patuh dalam membayar pajak reklame," kata Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Kota Makassar Zamhir Islamie Hatta.
Zamhir menambahkan, penertiban reklame tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada pelaku usaha dan berharap warga Kota Makassar semakin sadar pentingnya kepatuhan membayar pajak reklame secara tertib.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan, sebab pajak reklame merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota yang harus dijalankan secara tertib dan adil,” katanya.
Melalui pengawasan dan edukasi yang terus menerus, Bapenda Makassar optimistis target penerimaan pajak reklame tahun 2025 dapat tercapai, sekaligus memperkuat fondasi kemandirian fiskal Kota Makassar.(*)