News

Benarkah STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Disita? Ini Penjelasan Kepolisian





Kapolsek Tamalanrea juga menegaskan bahwa isu penyitaan kendaraan akibat STNK mati dua tahun merupakan informasi yang kurang tepat.

"Kalau kendaraan mati pajaknya dua tahun, itu tidak serta-merta akan disita. Penyitaan baru dilakukan jika STNK sudah mati lima tahun dan tidak dilakukan perpanjangan. Artinya, kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar secara hukum," ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, termasuk melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Hal ini penting untuk menghindari sanksi tilang serta memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.

Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati lebih dari lima tahun, disarankan untuk segera melakukan registrasi ulang guna menghindari penghapusan data kendaraan dari sistem kepolisian.

Sebagai upaya pencegahan, pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Hoaks atau informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menimbulkan kepanikan yang tidak perlu. Oleh karena itu, pastikan selalu mendapatkan informasi resmi dari kepolisian atau kantor Samsat terdekat terkait kebijakan dan aturan mengenai STNK.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku mengenai STNK dan tidak mudah percaya pada kabar yang tidak terkonfirmasi kebenarannya. Pemilik kendaraan juga dihimbau untuk lebih disiplin dalam memperpanjang STNK agar tidak terkena sanksi maupun kehilangan data kendaraan mereka secara permanen. Selalu periksa informasi melalui sumber resmi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (*)

(Andi Putri Najwah / Unhas.TV)