JAKARTA, UNHAS.TV - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kepala Badan Perlindungan Pemerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani akan menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya bahwa sosok T adalah pengendali judi online di Indonesia yang sampai kini belum bisa ditangkap.
"Tadi yang bersangkutan menyampaikan kami akan mohon maaf langsung melalui media tapi lebih lanjut silakan tanyakan kepada beliau, itu saja," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Benny telah menjalani pemeriksaan pada Senin (5/8/2024). Pemeriksaan masih seputar menggali keterangan Benny Rhamdani mengenai sosok T. Namun, kata Djuhandhani Rahardjo Puro, Benny sama sekali belum menjelaskan kepada penyidik mengenai T.
"Ada beberapa hal yang oleh yang bersangkutan diubah pernyataan ditanggal 23, yaitu terkait materi yang pertama menyampaikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani menjelaskan, awalnya Benny mengaku mendapat informasi dari salah seorang korban pekerja migran dari Kamboja soal sosok T. Nam pada pemeriksaan hari Senin *5/8/2024), info itu diralat oleh Benny.
"Didapat dari saudara Joko Purwanto yang kebetulan yang bersangkutan adalah ketua BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal," ungkap Djuhandhani.
Benny mulai menyebut nama T pada siaran Youtube BP2MI, 25 Juli 2024. Pada kanal itu, Benny menyebut seorang berinisial T sebagai pengendali judi online di Indonesia.
"Saya cukup menyebut inisialnya T saja, yang (inisial huruf) kedua saya tidak perlu sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden," ujarnya saat itu.
Sosok T, menurut Benny, adalah warga negara Indonesia (WNI) yang kebal hukum dan menjadi pengendali bisnis judi online dan penipuan online di Indonesia dari Kamboja. Nama T muncul ketika Benny mulai menelusuri penempatan pekerja imigran ilegal Indonesia yang ditempatkan di Kamboja.(*)