MAKASSAR, UNHAS.TV - Bagian dari perayaan Hari Jadi ke-418 Kota Makassar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan program “Diskon Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif” yang berlangsung mulai 8 November hingga 15 Desember 2025.
Program ini menjadi bentuk apresiasi Pemkot Makassar kepada masyarakat yang taat membayar pajak sekaligus kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan dengan keringanan besar.
Melalui program tersebut, Bapenda Makassar memberikan penghapusan denda pajak tahun 2024 ke bawah, serta diskon pokok tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2024–2012 mendapat potongan sebesar 20 persen, sementara tunggakan PBB tahun 2011 ke bawah diberikan potongan hingga 50 persen.
Program ini juga mendukung upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah. Masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan denda.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan program ini merupakan wujud komitmen pemerintah kota dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
“Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Program ini juga menjadi bentuk apresiasi kami di momentum Hari Jadi Makassar,” ujarnya.

Spesial Hari Jadi Kota Makassar, Pemkot Makassar memberikan Diskon Pajak dan penghapusan sanksi administratif hingga Desember 2025. (dok bapenda)
Andi Asminullah menambahkan, penerimaan pajak daerah merupakan sumber utama pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak menjadi faktor penting untuk kemajuan kota.
“Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan kesejahteraan warga Makassar,” jelasnya.
Untuk memudahkan proses pembayaran, Bapenda Makassar juga menyediakan layanan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui aplikasi PAKINTA yang dapat diunduh di App Store maupun Google Play.
“Dengan layanan digital ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor. Cukup melalui aplikasi, semua bisa dilakukan dengan mudah dan aman,” tambah Andi Asminullah.
Bapenda berharap, melalui program diskon dan penghapusan denda ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Makassar dapat terus meningkat sehingga pembangunan kota berjalan lebih optimal. (*)
Spesial Hari Jadi Kota Makassar, Pemkot Makassar memberikan Diskon Pajak dan penghapusan sanksi administratif hingga Desember 2025. (dok bapenda)








