MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah resmi menaikkan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, 13 Maret 2024.
Sesuai PP tersebut, kenaikan THR mencapai 8 persen untuk ASN sedangkan untuk pensiunan, kenaikannya sebesar 12 persen.
Namun kabar baik itu tidak akan dinikmati merata, khususnya oleh Aparat Sipil Negara yang bergantung pada APBD.
Pada jumpa pers yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024), Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebutkan telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024.
"Namun harus diingat bahwa pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah, wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah," ucapnya.
Tito melanjutkan, kepada pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemerintah daerah diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan ABPB sehingga tetap dapat dianggarkan dalam Perda yang mengatur perubahan APBD 2024.
Adapun dasar perhitungan THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.(amir pr)