Makassar

Cegah PSU Mangkrak, Appi Minta Penyerahan Dilakukan Sejak Awal Pembangunan

PENYERAHAN PSU - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta penyerahan PSU tidak lagi menunggu pembangunan perumahan selesai, tetapi diproses sejak awal berdasarkan master plan kawasan. (Dok Pemkot Makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar mengubah pola penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU perumahan untuk mencegah fasilitas publik terbengkalai selama bertahun-tahun.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi meminta penyerahan PSU tidak lagi menunggu pembangunan perumahan selesai, tetapi diproses sejak awal berdasarkan master plan kawasan.

Kebijakan itu disampaikan Munafri saat Pemkot Makassar menerima penyerahan PSU dari 18 kawasan perumahan di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (8/9/2026).

Total PSU yang diserahkan mencapai luas 264.874 meter persegi. Jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP setempat, aset tersebut bernilai Rp578,68 miliar.

Munafri mengatakan penyerahan PSU memiliki arti penting karena pemerintah tidak dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memperbaiki fasilitas yang secara administrasi belum tercatat sebagai aset pemerintah.

“Ketika PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, kami sama sekali tidak bisa menyentuh untuk kami anggarkan melalui anggaran belanja daerah Kota Makassar perbaikan jalan,” kata Munafri.

Menurut dia, keterlambatan penyerahan PSU tidak semata-mata menjadi persoalan administrasi antara pengembang dan pemerintah.

Masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan justru menjadi kelompok yang paling terdampak ketika jalan, drainase, ruang terbuka, maupun fasilitas lainnya tidak dapat segera diperbaiki pemerintah.

“Kalau PSU-nya tidak diserahkan, yang mendapatkan dampaknya adalah masyarakat karena ingin perbaikan area sekitar. Terlalu banyak masyarakat yang dirugikan ketika tidak bisa diserahkan secara cepat kepada pemerintah,” ujarnya.

Setelah PSU tercatat sebagai aset Pemkot Makassar, pemerintah memiliki dasar untuk memasukkan fasilitas tersebut dalam perencanaan pembangunan. Namun Munafri mengingatkan bahwa penyerahan aset tidak serta-merta membuat seluruh fasilitas dapat diperbaiki dalam waktu singkat.

Setiap pekerjaan, kata dia, tetap harus melalui proses perencanaan, penghitungan kebutuhan anggaran, penganggaran hingga pelaksanaan.

“Setelah diserahkan ini menjadi tugas Pemerintah Kota. Ini akan menjadi prioritas dalam proses pembangunan. Tetapi di dalam tata pemerintahan tentu ada perencanaan, kita menghitung anggarannya, lalu setelah itu kita eksekusi,” katanya.

Munafri mencontohkan sejumlah kawasan perumahan yang selama bertahun-tahun memiliki fasilitas dengan kondisi kurang memadai karena PSU belum diserahkan. Ia mengatakan pemerintah kerap menghadapi tuntutan perbaikan, tetapi tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan APBD.

“Bayangkan kalau di tengah Kota Makassar masih ada jalanan yang seperti kubangan, pemerintah juga malu,” ujar dia.

Penyerahan PSU Diminta Tak Lagi Menunggu Pengembang Pergi

Munafri mengatakan Pemkot Makassar kini menyiapkan perubahan mekanisme agar penyerahan PSU dilakukan lebih awal. Selama ini, menurut dia, banyak PSU baru diserahkan ketika pembangunan perumahan telah selesai, bahkan puluhan tahun setelah kawasan tersebut dihuni.

Situasi menjadi lebih rumit ketika pengembang sudah tidak dapat ditemukan. Pemerintah harus menelusuri dokumen, status aset, hingga pihak yang pernah terlibat dalam pembangunan sebelum PSU bisa diterima.

“Tentu, kami tidak mau lagi menunggu di belakang setelah selesai baru diserahkan. Kami mau penyerahannya ada di depan,” kata Munafri.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengetahui sejak awal bagian kawasan perumahan yang diperuntukkan sebagai PSU sesuai master plan. Pemerintah juga dapat menyiapkan pengelolaan dan rencana intervensi terhadap fasilitas tersebut secara lebih terukur.

“Jangan sampai ada tokoh masyarakat yang bertanda tangan, pengembangnya hilang, tidak tahu di mana. Ini butuh waktu untuk saling mencocokkan,” ujarnya.

Munafri meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Makassar menyusun jadwal penanganan PSU yang sudah diserahkan.

Setiap aset harus dipetakan berdasarkan kondisi dan kebutuhan sehingga pemerintah dapat menentukan skala prioritas serta perangkat daerah yang bertanggung jawab melakukan perbaikan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Makassar Mahyuddin mengatakan penyerahan PSU diperlukan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan.

“Tujuan penyerahan PSU ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di Kota Makassar, melindungi aset pemerintah daerah, dan memanfaatkan secara optimal prasarana, sarana, dan utilitas untuk kepentingan masyarakat,” kata Mahyuddin.

Menurut dia, Disperkim telah berkoordinasi dengan Tim Monitoring Controlling Surveillance for Prevention atau MCSP Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Negeri Makassar, serta Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat penyerahan PSU.

Pemkot juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan serta memasang pemberitahuan mengenai kewajiban pengembang menyerahkan PSU.

Data Disperkim menunjukkan, sepanjang 2019 hingga 8 September 2026, Pemkot Makassar telah menerima PSU dari 221 perumahan. Total luas aset mencapai 2.719.868 meter persegi dengan nilai berdasarkan NJOP sekitar Rp6,93 triliun.

Pada 2019, PSU yang diserahkan berasal dari tujuh perumahan. Jumlah itu menjadi lima perumahan pada 2020, 18 perumahan pada 2021, dan 27 perumahan pada 2022.

Penyerahan terbanyak terjadi pada 2023 dengan 61 perumahan. Setahun berikutnya sebanyak 47 perumahan menyerahkan PSU. Pada 2025 tercatat 24 perumahan.

Hingga 8 September 2026, sebanyak 32 perumahan telah menyerahkan PSU dengan total luas 409.927 meter persegi dan nilai aset sekitar Rp1,08 triliun.

Adapun 18 PSU yang diserahkan kali ini tersebar di Kecamatan Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate, dan Rappocini. Sebagian penyerahan dilakukan melalui masyarakat karena pengembang sudah tidak ada atau sulit ditelusuri.

Munafri mengatakan pemerintah tidak ingin pola serupa terus berulang hingga warga harus menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan perbaikan fasilitas dasar.

“Ini tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan infrastruktur yang baik dan maksimal di tempat atau lokasi perumahan masyarakat,” ujarnya. (*)