MAKASSAR, UNHAS.TV - Ancaman terhadap kebebasan pers di Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menjadi sorotan. Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Makassar menggelar diskusi memperingati World Press Freedom Day di Sekretariat AJI Makassar, Sabtu (9/5/2026).
Forum itu mengangkat tema “Sensor dan Intimidasi: Ancaman Kebebasan Pers di Sulawesi Selatan”. Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dan dipandu Sekretaris AJI Makassar, Chaerani Arief.
Hadir narasumber Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng, Ketua IJTI Sulsel Andi Sardi, akademisi Universitas Muslim Indonesia Muh Fachri Said, penyintas kekerasan jurnalis Darwin Fatir, serta perwakilan Polda Sulsel, Kompol Sahar.
Dalam forum itu, Fajriani Langgeng menyoroti kekerasan terhadap jurnalis yang masih berulang di Sulawesi Selatan, terutama di Makassar. Berdasarkan catatan LBH Pers Makassar, puluhan kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi dalam lima tahun terakhir.
Bentuknya beragam, mulai dari intimidasi, perampasan alat kerja, penghalangan peliputan, hingga dugaan kekerasan fisik saat jurnalis menjalankan tugas.
Fajriani menilai kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Serangan terhadap wartawan, kata dia, berdampak langsung pada hak publik untuk memperoleh informasi.
Ketika jurnalis ditekan, dihalangi, atau diserang saat bekerja, publik ikut kehilangan akses terhadap informasi yang penting bagi pengawasan kekuasaan.
Sorotan juga datang dari Ketua IJTI Sulsel Andi Sardi. Ia menyampaikan pandangannya di hadapan peserta diskusi dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis.
"Termasuk jurnalis televisi yang kerap berada di garis depan saat meliput peristiwa berisiko, seperti demonstrasi, konflik, dan agenda publik yang melibatkan aparat," ujarnya.
Menurut Sardi, kerja jurnalis di lapangan sering berlangsung dalam situasi cepat dan penuh tekanan. Kamera, mikrofon, dan kartu identitas pers seharusnya menjadi penanda bahwa jurnalis sedang bekerja untuk kepentingan publik, bukan menjadi alasan untuk diintimidasi.
"Karena itu, aparat kepolisian, pemerintah, dan masyarakat perlu memahami fungsi pers dalam demokrasi. Karena kerja-kerja jurnalis itu dilindungi oleh undang-undang," lanjutnya.
Diskusi juga menyinggung kasus kekerasan terhadap jurnalis Antara, Darwin Fatir, yang terjadi di Makassar pada 24 September 2019 lalu.
Darwin diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum aparat saat meliput demonstrasi. Kasus itu sempat mandek sekitar enam tahun sebelum kembali disidik pada 2026.
Kasus Darwin kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan praperadilan pada Maret 2026. Putusan itu memerintahkan polisi melanjutkan penyidikan. Dalam catatan perkara tersebut, empat anggota polisi bahkan pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2020.
Akademisi UMI, Muh. Fachri Said, menyebut Indeks Kebebasan Pers Sulawesi Selatan terus menurun. Ia menilai kondisi itu perlu dibaca sebagai peringatan bagi demokrasi lokal.
"Pers, tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga melalui proses kerja yang rumit dan berisiko di lapangan," kata Fachri.
Sementara itu, perwakilan Polda Sulsel, Kompol Sahar, membacakan sambutan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Polda Sulsel menyatakan mendukung kerja jurnalistik dan berkomitmen tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Polda juga menyatakan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers.
Melalui forum ini, AJI Makassar mendorong penyelesaian kasus kekerasan jurnalis secara serius. Bagi LBH Pers dan IJTI, perlindungan jurnalis bukan sekadar kepentingan profesi, melainkan syarat agar publik tetap memperoleh informasi secara bebas, aman, dan bermartabat. (*)
KEBEBASAN PERS - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Makassar menggelar diskusi memperingati World Press Freedom Day di Sekretariat AJI Makassar, Sabtu (9/5/2026). Forum itu mengangkat tema “Sensor dan Intimidasi: Ancaman Kebebasan Pers di Sulawesi Selatan”. (Dok IJTI Sulsel)








