JAKARTA, UNHAS.TV - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah memulangkan anggota keluarga tersangka teroris HOK (19) yang sebelumnya sempat ditahan.
Kedua orangtua HOK dan kerabat lainnya dipulangkan setelah polisi memastikan mereka tidak terlibat pada rencana teror yang akan dilakukan HOK.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyebut sempat menahan keluarga HOk untuk dimintai keterangan setelah Densus 88 Anti Teror. Mereka ditangkap di Solo dalam perjalanan kereta dari Kota Malang menuju Jakarta.
Saat ditangkap, orangtua HOK dalam keadaan tidak membawa bahan berbahaya maupun bom. "Tidak membawa bahan-bahan jadi tidak ada atau tidak benar adanya, jika ada bahan peledak atau bom yang dibawa di dalam perjalanan di dalam kereta tersebut," ujar Aswin sebagaimana siaran pers Polri, Senin (5/8/2024).
Densus 88 Anti Teror Polri menangkap HOK pada 31 Juli 2024 di Batu, Malang, terkait rencana meledakkan sejumlah rumah ibadah di beberapa wilayah. Dari penelusuran dan pemeriksaan, HOK yang masih berusia 19 tahun, terpapar paham radikalisme setelah diajak bergabung ke dalam kanal Telegram yang dikendalikan pihak dari luar Indonesia.
HOK mendapat pengetahuan tentang bahan peledak, cara merakit dan meledakkan, serta melihat tindak-tanduk ISIS melalui video yang beredar di kanal Telegram itu.(*)