MAKASSAR, UNHAS.TV - Ketua Dewan Pers Indonesia, Dr Ninik Rahayu menegaskan jika pihaknya akan segera menyiapkan regulasi perlindungan bagi homeless media. Langkah ini diambil mengingat fenomena homeless media yang terus berkembang.
“Ini memang satu fenomena yang akan terus berkembang dan ini PR bagi Dewan Pers untuk menyiapkan regulasi perlindungan bagi mereka,” jelas Ninik Rahayu saat dijumpai media, di Unhas Hotel and Convention, Makassar (17/1/2025).
Perempuan lulusan Universitas Jember, Jawa Timur ini mengatakan jika berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, terdapat sejumlah syarat untuk diakui sebagai pers yakni berbadan hukum dan di bawah perusahaan pers dengan jurnalis professional.
“Dia harus berbadan hukum. Ini tentu untuk homeless media agak susah yah untuk disebut pers,” terang penulis buku “Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia” ini.
“Ini tantangan pada regulasi kita bagaimana homeless media termasuk jurnalis warga tumbuh dan berkembang,” tambah Anggota Ombudsman RI pada periode 2016-2021.
Hingga saat ini, Dewan Pers juga telah mengkaji draft pedoman sebagai media alternatif. Meski ini belum berbadan hukum, langkah itu menjadi awal untuk melindungi mereka yang belum terdaftar secara resmi termasuk jurnalis mahasiswa di kampus.
Disebutnya ini penting bagi Dewan Pers melihat banyaknya calon jurnalis professional seperti mahasiswa yang melahirkan karya tulisan sesuai dengan pedoman jurnalistik.
“Mereka membuat tulisan yang secara konseptual sesuai dengan karya jurnalistik. Ini saya rasa Dewan Pers perlu memikirkan kewajibannya untuk melindungi yang seperti ini,” harapnya.
Dalam praktiknya pun, Dewan Pers akan terlibat jika terdapat bantahan dalam sebuah penulisan karya jurnalistik yang dilakukan oleh pihak berkepentingan terhadap jurnalis homeless media.
“Tulisan yang mendapatkan konflik dengan pihak berkepentingan yang menilai tulisan itu tidak sesuai, ketika pihak kepolisian meminta kehadiran ahli Dewan Pers, kami mendukung dan ikut membaca bagaimana substansinya,” ujarnya.
Memang, fenomena homeless media atau media tanpa platform mandiri yang menjadikan media sosial sebagai rumahnya kini marak bermunculan.
Ini kemudian disebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri media. Namun, bagaimana media beradaptasi akan menentukan apakah jurnalisme tetap menjadi pilar keempat demokrasi di masa depan. (*)
(Zulkarnaen / Unhas.TV)